Satresnarkoba Polres PALI kembali ungkap kasus peredaran narkoba. Dua pengedar ditangkap dengan barang bukti 21 paket sabu siap edar.
Satresnarkoba Polres PALI kembali ungkap kasus peredaran narkoba. Dua pengedar ditangkap dengan barang bukti 21 paket sabu siap edar. Foto: dokumentasi Polres PALI
SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Dalam operasi penggerebekan, aparat mengamankan dua orang tersangka pengedar di Dusun IV Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Dua tersangka tersebut adalah Herlina binti Panjiasan (36), seorang buruh tani, serta Amrul bin Gani (45), seorang petani. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 21 paket kecil sabu dengan berat bruto 4,05 gram, sebuah dompet kecil berwarna hitam ungu, satu unit handphone, dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Simpang Tais.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung turun ke lapangan dan melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 21 paket sabu yang disembunyikan dalam dompet kecil berwarna hitam ungu. Kedua tersangka mengakui barang tersebut milik mereka,” ungkap AKP Dedy, Rabu (20/8/2025).
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi menduga keduanya berperan sebagai pengedar yang menyasar masyarakat sekitar.
Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus konsisten dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres PALI.
“Polres PALI berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti, karena narkoba adalah musuh bersama. Kami tidak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” tegas AKP Dedy menyampaikan arahan Kapolres.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungannya.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat kepolisian. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tambah AKP Dedy.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal terkait peredaran gelap narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. **