Seorang pria di Prabumulih diringkus polisi usai kedapatan membawa 9 butir pil ekstasi. Pelaku mengaku membeli barang dari pemasok yang kini masih DPO.
Seorang pria di Prabumulih diringkus polisi usai kedapatan membawa 9 butir pil ekstasi. Pelaku mengaku membeli barang dari pemasok yang kini masih DPO. (*/dokumentasi Polres Prabumulih)
SEORANG pria berinisial M (31), warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, tidak bisa berkutik saat diringkus Tim Satresnarkoba Polres Prabumulih.
Ia kedapatan membawa 9 butir pil ekstasi berbentuk kodok warna hijau dengan berat bruto 4,33 gram.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 16.43 WIB di Jalan Nigata, Simpang Perumahan Griya Prabu Damai, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah, SH, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya identitas dan lokasi M berhasil terungkap.
“Setelah kita lakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan ditemukan 9 butir pil ekstasi, sebuah handphone Oppo, serta motor Yamaha Nmax biru doff tanpa plat nomor. Saat diperiksa, pelaku mengaku barang itu dibeli dari seseorang bernama Aris di wilayah Desa Air Hitam, Kabupaten PALI, yang saat ini masih DPO,” jelas IPTU Arafah, Minggu (24/8/2025).
Kini, M ditetapkan sebagai pengedar narkotika dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia bersama barang bukti diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih memburu pemasok barang haram tersebut yang diketahui bernama Aris dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). **