Polda Sumsel Gagalkan Pengangkutan 40 Ton Batubara Ilegal di OKU

Polda Sumsel amankan truk bermuatan 40 ton batubara ilegal di OKU. Polisi tegaskan komitmen tindak tegas tambang ilegal hingga ke aktor intelektual.

Polda Sumsel amankan truk bermuatan 40 ton batubara ilegal di OKU. Polisi tegaskan komitmen tindak tegas tambang ilegal hingga ke aktor intelektual. Foto: dok/Polda Sumsel

DIREKTORAT
Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik pertambangan tanpa izin. 

Pada Jumat (22/8/2025) dini hari, Unit II Subdit IV Tipidter berhasil menggagalkan upaya pengangkutan batubara ilegal seberat sekitar 40 ton menggunakan satu unit truk tronton di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sopir berinisial H (38) dan kernet A (35). Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya dokumen angkutan, surat jalan, serta alat komunikasi yang diduga dipakai untuk berkoordinasi dengan jaringan pemodal.

Arahan Presiden Jadi Dasar Penindakan

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropraromo Oktobrianto SIK, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI dalam pidato kenegaraan, serta Surat Telegram Kabareskrim Polri terkait pemberantasan tambang ilegal di Indonesia.

“Tidak ada toleransi terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Batubara ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan masyarakat. Polda Sumsel akan mengusut tuntas hingga ke aktor intelektual yang mengendalikan jaringan ini,” tegas Bagus.

Dokumen Fiktif Jadi Modus

Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa batubara berasal dari tambang ilegal di Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim. 

Pengangkutan dilakukan menggunakan dokumen atas nama CV. Bara Mitra Usaha. 

Namun, setelah ditelusuri melalui sistem AHU Kemenkumham, perusahaan tersebut tidak terdaftar resmi.

Hal ini menguatkan dugaan bahwa dokumen yang digunakan adalah dokumen fiktif, yang dipakai untuk mengelabui aparat agar seolah-olah batubara berasal dari tambang berizin.

Polri Tegaskan Transparansi

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH, menambahkan bahwa kasus ini membuktikan keseriusan Polda Sumsel menindaklanjuti arahan Presiden dan Kapolri.

“Polri selalu hadir untuk menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara. Perkembangan kasus ini akan kami sampaikan secara transparan kepada masyarakat,” ujarnya.

Komitmen Menutup Celah

Dengan pengungkapan ini, Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk menutup celah manipulasi dokumen fiktif dalam perdagangan batubara ilegal. 

Upaya tersebut menjadi bagian dari pengawasan ketat agar pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat dan negara. **