![]() |
Ilustrasi. (*/Mangoci4lawangpost.com) |
Aturan Menikah dan Cerai Bagi PNS: Jangan Sampai Langgar, Sanksinya Berat!
MENJADI Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan sekadar bekerja untuk negara. Lebih dari itu, status PNS juga membawa tanggung jawab besar dalam menjaga citra dan etika sebagai teladan masyarakat, termasuk dalam urusan pribadi seperti menikah dan bercerai.
Sayangnya, masih banyak PNS yang belum benar-benar memahami aturan terkait perkawinan dan perceraian, hingga akhirnya terjerat sanksi disiplin.
Lantas, seperti apa aturan lengkapnya? Yuk, kupas tuntas semuanya!
Menikah Tak Bisa Sembarangan: Ada Prosedurnya
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang diperbarui dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, setiap PNS wajib mendapatkan izin tertulis dari pejabat berwenang sebelum menikah, terutama untuk:
-
Pernikahan pertama
-
Menikah kembali setelah menjadi duda/janda
-
Menikah lebih dari satu kali (poligami)
Bahkan untuk pernikahan pertama, PNS wajib melaporkan secara hierarkis selambat-lambatnya 1 tahun setelah akad nikah berlangsung. Ini berlaku untuk semua status: lajang, duda, maupun janda.
Jika PNS menikah diam-diam atau tidak melapor, siap-siap terancam sanksi disiplin berat.
Sanksi ini diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Dilarang Tinggal Serumah Tanpa Status Nikah
Ada juga larangan penting: PNS tidak boleh hidup bersama sebagai suami istri tanpa pernikahan sah.
Bukan hanya melanggar norma sosial dan agama, hal ini bisa menjadi pelanggaran berat dalam dunia kepegawaian. Jika terbukti, PNS yang bersangkutan bisa diberhentikan dengan tidak hormat.
Poligami? Bisa, Tapi Ada Syarat Berat!
PNS pria memang diperbolehkan poligami, namun dengan sejumlah syarat ketat.
Tidak hanya sekadar ingin, tapi harus ada alasan logis dan bukti kuat.
Syarat PNS Pria untuk Poligami:
-
Izin Tertulis Pejabat
Harus mendapat izin dari pejabat berwenang sebelum melangsungkan perkawinan kedua, ketiga, atau keempat. -
Alasan yang Dibenarkan
-
Istri tidak mampu menjalankan kewajiban sebagai istri
-
Istri memiliki cacat badan atau penyakit berat
-
Istri tidak bisa memberikan keturunan setelah 10 tahun pernikahan
Semua alasan tersebut harus dikuatkan oleh keterangan dokter resmi.
-
-
Persetujuan Istri Pertama
Harus ada persetujuan tertulis dari istri pertama atau para istri sebelumnya. Tanpa ini, permohonan poligami tidak akan disetujui. -
Kemampuan Finansial
PNS wajib melampirkan bukti penghasilan cukup, seperti SPT PPh, untuk menunjukkan bahwa ia sanggup menafkahi semua istri dan anak-anaknya. -
Berlaku Adil
Harus membuat janji tertulis untuk berlaku adil terhadap semua istri dan anak-anak. -
Tidak Mengganggu Tugas Kedinasan
Aktivitas pribadi tidak boleh mengganggu tugas sebagai abdi negara. -
Putusan Pengadilan
Harus dilengkapi putusan pengadilan terkait pengajuan izin poligami.
Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, pejabat berwenang berhak menolak pengajuan izin poligami.
PNS Wanita Tidak Boleh Jadi Istri Kedua
Berbeda dengan pria, PNS wanita dilarang keras menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat. Ini sesuai pasal 4 ayat 2 dalam PP Nomor 45 Tahun 1990.
Larangan ini bertujuan menjaga:
-
Martabat dan citra PNS
-
Stabilitas rumah tangga
-
Kinerja kedinasan
PNS wanita yang nekat menjadi istri kedua tanpa izin dapat dijatuhi sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat.
Dulu aturan ini pernah memperbolehkan, namun sudah dicabut total. Kini larangan itu bersifat mutlak dan mengikat.
Ingin Bercerai? Harus Lewat Prosedur Resmi
PNS yang ingin bercerai tidak bisa langsung gugat ke pengadilan, apalagi diam-diam. Ada prosedur wajib yang harus diikuti:
-
Mengajukan izin tertulis atau surat keterangan kepada pejabat berwenang
-
Permohonan disampaikan melalui atasan langsung
-
Alasan perceraian harus logis dan dapat dibuktikan
Alasan Perceraian yang Dibenarkan:
-
Salah satu pasangan berzina
-
Menjadi pemabuk, penjudi, atau pecandu narkoba yang sulit disembuhkan
-
Meninggalkan pasangan selama 2 tahun berturut-turut
-
Mendapat hukuman penjara 5 tahun atau lebih
-
Melakukan KDRT atau penganiayaan berat
-
Terjadi perselisihan terus-menerus
-
Masalah ekonomi, campur tangan keluarga, hingga ketidakcocokan emosional
Jika alasan dianggap tidak masuk akal atau bertentangan dengan norma agama, maka permohonan bisa ditolak oleh pejabat.
Sanksi Mengintai PNS yang Melanggar Aturan
Bagi PNS yang nekat melanggar aturan soal pernikahan atau perceraian, sanksi disiplin tidak main-main. Mulai dari:
-
Teguran lisan
-
Teguran tertulis
-
Penundaan kenaikan gaji berkala
-
Hingga pemberhentian tidak dengan hormat
Semua sanksi tersebut diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Kenapa Aturan Ini Penting?
Bukan untuk membatasi hak PNS sebagai individu, melainkan untuk menjaga integritas, etika, dan profesionalitas sebagai aparatur negara.
Sebagai abdi negara, PNS diharapkan menjadi contoh baik di tengah masyarakat, termasuk dalam urusan rumah tangga.
Dengan mematuhi aturan, PNS menunjukkan bahwa dirinya layak dipercaya dan dihormati, baik sebagai pegawai maupun sebagai pribadi.
Bijak dalam Melangkah, Patuh pada Aturan
Menjadi PNS memang punya keistimewaan. Tapi di balik itu, juga ada kewajiban dan batasan yang harus dihormati, termasuk soal menikah, berpoligami, atau bercerai.
Bagi kamu yang saat ini sedang merencanakan pernikahan atau menghadapi masalah rumah tangga, pastikan semua proses dilakukan sesuai aturan.
Jangan sampai satu keputusan pribadi justru menghancurkan karier dan masa depanmu.
Ingat, aturan dibuat bukan untuk membatasi, tapi untuk melindungi dan menjaga kehormatan profesi PNS itu sendiri.
Bagikan artikel ini ke rekan PNS lainnya agar mereka juga tahu pentingnya memahami aturan ini. Jangan sampai melanggar tanpa tahu, ya! **