Pemprov Sumsel Luncurkan Pemutihan Pajak Kendaraan Sambut HUT RI ke-80

Pemprov Sumsel adakan pemutihan pajak kendaraan 2025 sebagai kado HUT RI ke-80, bebas tunggakan, denda, dan biaya balik nama selama 80 hari.

Ilustrasi. (*/Mangoci4lawangpost.com)

MENYAMBUT
Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan kado istimewa kepada masyarakat berupa program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025.

Gubernur Sumsel, Herman Deru, resmi meluncurkan program tersebut pada Sabtu (16/8/2025). 

Ia menyebut kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi sekaligus bonus ulang tahun untuk seluruh masyarakat Sumsel.

“Pemutihan pajak ini sebagai bonus ulang tahun ke-80 kemerdekaan RI,” ujar Deru saat peluncuran program.

Bebas Tunggakan, Denda, dan Biaya Balik Nama

Dalam program ini, masyarakat Sumsel akan menikmati sejumlah keringanan pajak. Mulai 17 Agustus 2025 hingga 80 hari ke depan, masyarakat dibebaskan dari tunggakan pajak, sanksi administratif, serta biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBN-KBII) untuk kendaraan bekas.

“Marilah gunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Maka saya minta kepada petugas untuk kerja ekstra memberikan kemudahan pada masyarakat yang ingin membayar pajak,” tegas Deru.

Berbeda dari Provinsi Lain

Menurut Gubernur, kebijakan ini berbeda dengan sejumlah daerah lain yang justru menaikkan pajak kendaraan. 

Sumsel memilih menghadirkan stimulus berupa pemutihan guna mendorong kesadaran wajib pajak.

“Di saat provinsi lain sibuk menaikkan pajak, di Sumsel justru kita mengadakan pemutihan pajak kendaraan,” jelasnya.

Sementara terkait dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Deru menyebutkan bahwa pihaknya masih akan meninjau lebih lanjut kebijakan tersebut.

Tingkat Kepatuhan Rendah

Deru juga menyoroti tingkat kepatuhan wajib pajak di Sumsel yang masih rendah. 

Dari total sekitar 4 juta wajib pajak, hanya 1,3 juta yang rutin membayar pajak setiap tahunnya.

“Kebanyakan para pengendara hanya membayar pajak di tahun pertamanya, setelah itu enggan untuk membayar lagi,” ungkapnya.

Ajakan Tingkatkan Kesadaran

Gubernur menegaskan pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam membayar pajak. 

Ia mengajak masyarakat untuk tidak hanya menuntut hak, tetapi juga menjalankan kewajiban dengan penuh kesadaran.

“Kita selalu bicara tentang kewajiban-kewajiban saja, jarang bicara hak. Atau sebaliknya, hanya bicara hak-hak saja tapi jarang bicara kewajiban. Coba tanyakan pada diri masing-masing, apakah kewajiban sudah dijalankan?” tutup Deru.

Program pemutihan ini diharapkan menjadi momentum bagi pemilik kendaraan di Sumsel untuk kembali tertib administrasi dan membangun kesadaran kolektif membayar pajak demi kemajuan daerah. **