Palembang Genjot Vaksinasi Hewan, Targetkan Kota Bebas Rabies 2025

BKHIT Sumsel bersama Pemkot Palembang gencar lakukan vaksinasi rabies gratis bagi kucing dan anjing, dukung program Palembang Bebas Rabies 2025.

Ilustrasi. (*/Mangoci4lawangpost.com)

BALAI
Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Sumatera Selatan melaksanakan vaksinasi rabies gratis bagi hewan peliharaan milik warga Kota Palembang. 

Program ini menjadi langkah nyata mendukung target Palembang Bebas Rabies 2025.

Kepala BKHIT Sumsel, Sri Endah Ekandari, mengatakan vaksinasi rabies merupakan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit menular yang bisa berakibat fatal. 

Hewan peliharaan yang menjadi sasaran utama kegiatan ini adalah kucing dan anjing.

“Pemberian vaksinasi secara gratis itu merupakan salah satu upaya pencegahan dan pengendalian penyakit rabies serta mendukung Palembang Bebas Rabies 2025,” ujarnya, Senin (18/8/2025).

Kolaborasi dengan Pemkot Palembang

Kegiatan vaksinasi ini dilaksanakan bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palembang serta Puskesmas Rabies Center setempat. 

Untuk menjamin keamanan dan efektivitas vaksin, sejumlah dokter hewan karantina dikerahkan, antara lain drh Fauzi Abdurrahman Munggaran, drh Anisah Anom, dan drh Irpan Rosyidi.

Sri Endah menegaskan rabies dapat dicegah melalui vaksinasi rutin pada hewan penular rabies (HPR) seperti kucing, anjing, dan kera. 

Ia juga mengimbau masyarakat agar memastikan hewan peliharaan yang akan dibawa keluar daerah sudah divaksin rabies dan dilengkapi dokumen resmi.

Sosialisasi Bahaya Rabies

Selain vaksinasi, BKHIT Sumsel turut melakukan sosialisasi bahaya rabies kepada masyarakat. 

Sosialisasi ini menekankan rabies sebagai penyakit zoonosis yang mematikan, cara penularannya, serta langkah pencegahan yang bisa dilakukan pemilik hewan.

“Dengan kegiatan sosialisasi itu, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rabies, prosedur lalu lintas HPR, dan pentingnya vaksinasi semakin meningkat, sehingga risiko penularan rabies di Palembang dan wilayah Sumsel lainnya dapat ditekan seminimal mungkin,” kata Sri Endah.

Aturan Lalu Lintas Hewan Penular Rabies

Dalam kesempatan itu, BKHIT juga menjelaskan aturan terkait lalu lintas hewan penular rabies

Untuk melalulintaskan kucing maupun anjing antararea atau antarpulau, pemilik wajib melengkapi sertifikat kesehatan serta bukti vaksinasi rabies dengan hasil uji laboratorium titer antibodi protektif.

Dukungan Target Nasional

Upaya ini sejalan dengan program nasional untuk menekan kasus rabies di Indonesia. 

Sebelumnya, sejumlah daerah juga melakukan gerakan serupa, seperti Disnakeswan Lebak yang mencatat 15 tahun tanpa kasus rabies akibat gigitan hewan, serta vaksinasi massal terhadap hampir 60 ribu ekor HPR di DKI Jakarta sepanjang 2024.

Di Jakarta Timur, target vaksinasi rabies bahkan mencapai 13 ribu HPR pada 2025. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menekan penularan rabies di seluruh wilayah.

Dengan vaksinasi rutin, sosialisasi intensif, dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas hewan, diharapkan Palembang benar-benar bisa bebas rabies pada 2025. **