Ombudsman Sumsel Tuntaskan 181 Laporan Masyarakat, Termasuk Aduan Gaji Guru

Ombudsman RI Sumsel menuntaskan 181 dari 244 laporan masyarakat hingga 15 Agustus 2025, termasuk persoalan gaji ke-13 dan THR guru PAI SMA/SMK.

Ilustrasi. (*/Mangoci4lawangpost.com)

OMBUDSMAN
 Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat telah menyelesaikan 181 laporan masyarakat dari total 244 laporan yang masuk sejak Januari hingga 15 Agustus 2025.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M. Adrian Agustianysah, mengatakan pihaknya terus berupaya merespons setiap aduan yang diterima, mulai dari tahap pemeriksaan hingga penyelesaian.

"Sejak awal Januari 2025 hingga hari ini kami menerima 244 laporan aduan masyarakat dan sudah selesai ditangani sebanyak 181 laporan," ujarnya di Palembang, Jumat (15/8/2025).

Menurut Adrian, sebagian laporan masih dalam proses pemeriksaan. 

Dari berbagai aduan yang masuk, salah satu kasus yang menarik perhatian publik adalah terkait belum dibayarkannya gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023-2024 bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang diangkat melalui pemerintah daerah, dengan tunjangan profesi bersumber dari Kementerian Agama RI.

Kasus tersebut melibatkan aduan dari 63 guru PAI SMA/SMK di Sumatera Selatan, yang merasa haknya belum dipenuhi. 

"Laporan ini berdampak pada kurang lebih 700 guru PAI di tingkat SMA/SMK di Sumsel," jelasnya.

Dalam penanganannya, Ombudsman Sumsel melakukan langkah koordinasi lintas lembaga. 

Tidak hanya meminta keterangan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan, pihaknya juga menghubungi Ombudsman RI pusat di Jakarta untuk koordinasi lebih lanjut dengan kementerian terkait.

Berbagai pihak kemudian mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing. 

Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel dan Kanwil Kementerian Agama Sumsel akhirnya melakukan tindak lanjut, sehingga laporan dinyatakan selesai.

Adrian menegaskan bahwa Ombudsman akan terus mengawal laporan masyarakat hingga benar-benar tuntas. 

"Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan memastikan setiap aduan masyarakat mendapat penyelesaian sesuai prosedur," tegasnya.

Ombudsman RI Sumsel mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan maladministrasi atau pelayanan publik yang tidak sesuai ketentuan. 

Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor perwakilan atau melalui kanal pengaduan resmi Ombudsman RI. **