Bupati Empat Lawang pastikan Pasar Pulau Mas hanya sementara. Lokasi akan disulap menjadi taman kota sebagai ikon baru yang ramah lingkungan.
Bupati Empat Lawang, Dr H Joncik Muhammad saat diwawancarai, Kamis (14/8/2025). Foto: Istimewa
BUPATI EMPAT LAWANG, Dr H Joncik Muhammad, menegaskan bahwa Pasar Pulau Mas hanya akan digunakan sementara dan tidak akan dibangun lapak permanen.
Langkah ini menyusul adanya putusan hukum inkrah yang menyatakan lahan Pulau Mas adalah milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bukan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
Menurut Bupati Joncik, sejak awal Pulau Mas memang direncanakan untuk pengembangan sektor pariwisata.
Karena itu, segala bentuk pemanfaatan lahan harus melalui izin resmi dari Kementerian PUPR.
“Saya berkeinginan menjadikan Pulau Mas sebagai taman kota, ikon baru Empat Lawang,” ujar Joncik.
Sebagai langkah strategis, aktivitas pasar yang saat ini berlangsung di Pulau Mas akan dipindahkan ke kawasan Padang Ajan.
Lokasinya berada di sekitar jalan lingkar, sekitar 1,5 kilometer dari Simpang Skip.
Pembangunan pasar baru tersebut akan segera dimulai, sehingga pedagang diminta tidak membangun kios permanen di Pulau Mas.
Rencana pembangunan Taman Kota Pulau Mas ini mencakup penyediaan ruang terbuka hijau dan pusat rekreasi warga.
Pemkab Empat Lawang juga berencana melengkapinya dengan berbagai fasilitas publik, menjadikannya sebagai destinasi wisata baru yang akan memperkuat citra daerah sebagai kota ramah lingkungan.
Selain mempercantik wajah kota, proyek ini diharapkan mampu memberi manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.
Pemindahan pasar akan menata kawasan secara lebih tertib, sementara keberadaan taman kota akan menjadi pusat interaksi warga sekaligus sarana wisata keluarga.
Dengan langkah ini, Pemkab Empat Lawang optimis dapat menciptakan keseimbangan antara penataan ruang, pengembangan ekonomi lokal, dan pelestarian lingkungan. **