Kejari OKI Musnahkan Ratusan Barang Bukti Narkotika dan Senjata

Kejari OKI memusnahkan barang bukti narkotika, senjata api, dan senjata tajam periode 2024–2025 yang telah inkracht, sebagai wujud komitmen tegakkan hukum.

Kejari OKI memusnahkan barang bukti narkotika, senjata api, dan senjata tajam periode 2024–2025 yang telah inkracht, sebagai wujud komitmen tegakkan hukum Foto: Istimewa

KEJAKSAAN
Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode Agustus–Desember 2024. 

Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari OKI pada Rabu (27/8).

Dalam laporannya, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari OKI, Ridho Hariawan Prabowo, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas penuntut umum.

“Ini adalah eksekusi atas putusan pengadilan sesuai amanat Pasal 270 KUHAP, yang mengatur tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana umum,” ujarnya.

Tujuan Pemusnahan Barang Bukti

Menurut Ridho, pemusnahan barang bukti dilakukan agar benda-benda tersebut tidak hilang dari penyimpanan maupun disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kepala Kejari OKI, Sumantri, menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali ini adalah yang telah inkracht pada periode Januari hingga Agustus 2025, menggunakan anggaran tahun berjalan.

“Barang bukti narkotika berasal dari 63 berkas perkara, dengan rincian sabu-sabu sebanyak 440 paket kecil seberat total 247,678 gram, serta ekstasi 93 butir dengan berat 28,841 gram,” terangnya.

Selain narkotika, terdapat pula barang bukti senjata api dari 9 berkas perkara, dengan jumlah 97 pucuk senjata api dan 30 butir amunisi. 

Barang bukti senjata tajam juga cukup banyak, yakni dari 55 berkas perkara dengan jumlah 65 bilah senjata tajam berupa pisau gantung atau parang.

Metode Pemusnahan

Sumantri menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, disesuaikan dengan jenis barang bukti. 

Senjata api dan senjata tajam dirusak dengan gergaji besi atau gerinda, kemudian dikubur. Sementara pakaian dan barang-barang lain dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Dengan cara ini, kami pastikan barang bukti tersebut tidak lagi bisa digunakan untuk tujuan apa pun,” tegasnya.

Apresiasi dari Bupati OKI

Bupati Ogan Komering Ilir, H. Muchendi Mahzareki, turut hadir dan menyampaikan apresiasi atas langkah Kejari OKI.

“Kami berterima kasih atas upaya ini, karena pemusnahan barang bukti tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mengurangi potensi kejahatan di OKI. Khusus terkait narkoba, ke depan perlu digencarkan pencegahan, sebab dampaknya sangat merusak,” ungkapnya.

Komitmen Penegakan Hukum

Melalui kegiatan ini, Kejari OKI ingin menegaskan komitmennya kepada masyarakat. 

Pemusnahan barang bukti tidak hanya sekadar prosedur, tetapi juga pesan tegas bahwa aparat penegak hukum tidak akan mentolerir tindak kriminal.

“Seluruh barang bukti ini sudah inkracht, artinya perkara sudah selesai secara hukum. Pesan kami jelas, pelaku kejahatan tidak akan lolos dari jerat hukum,” pungkas Kajari OKI. **