Jangan Sampai Salah! Ini Fakta Dana PIP yang Wajib Diketahui Orangtua

Dana PIP wajib diterima langsung siswa atau orangtua, tak boleh dipotong sekolah. Cek aturan lengkap dan cara aman mengelola dana pendidikan ini.

Ilusttasi. (*/Mangoci4lawangpost.com)

PROGRAM Indonesia Pintar (PIP)
bukan sekadar bantuan uang sekolah biasa. Di balik selembar buku tabungan dan saldo di rekening siswa, tersimpan harapan besar agar tidak ada lagi anak Indonesia yang putus sekolah karena alasan ekonomi.

Namun, meski sudah berjalan bertahun-tahun, tak sedikit penerima manfaat yang masih bingung dengan tata cara pencairan hingga aturan penggunaan dananya.

Lantas, bagaimana seharusnya dana PIP dicairkan? Siapa yang boleh menerima langsung? Apakah sekolah boleh memotong atau mengarahkan penggunaannya? 

Artikel ini akan mengupas tuntas hal-hal penting yang wajib diketahui siswa dan orangtua.

Apa Itu Dana PIP?

Dana PIP merupakan program bantuan langsung tunai dari pemerintah pusat yang ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu

Tujuannya jelas: mengurangi angka putus sekolah, serta membantu biaya kebutuhan pendidikan seperti buku, alat tulis, transportasi, hingga seragam.

Program ini diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan didistribusikan melalui bank penyalur resmi kepada siswa yang sudah terdaftar.

Siapa yang Berhak Menerima?

Tak semua siswa otomatis mendapatkan dana ini. Yang berhak adalah mereka yang:

  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

  • Direkomendasikan oleh sekolah berdasarkan kondisi ekonomi

  • Berasal dari keluarga rentan miskin, yatim/piatu, atau terdampak bencana

Aturan Pencairan: Harus oleh Siswa atau Orangtua

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Purwanto, proses pencairan dana PIP wajib dilakukan oleh siswa sendiri atau orangtua/wali murid. Tidak boleh diwakilkan oleh pihak sekolah, guru, atau staf.

“Dana PIP ada aturannya, ada pedomannya. Dana PIP juga harus diterima oleh murid, dan penggunaan diserahkan kepada murid,” tegas Purwanto.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, yang mengatur mekanisme pencairan dan penggunaan dana PIP secara transparan.

Apakah Dana PIP Boleh Dipotong Sekolah?

Jawabannya: TIDAK BOLEH. Sekolah, baik negeri maupun swasta, dilarang keras memotong dana PIP dengan alasan apapun.

  • Sekolah tidak boleh mengambil, menyimpan, atau memungut dana PIP.

  • Tidak boleh ada pengalihan penggunaan dana tanpa perjanjian tertulis.

  • Dana PIP tidak boleh diarahkan untuk membayar SPP, kecuali atas persetujuan tertulis orangtua/siswa.

Bahkan, penyimpanan buku tabungan atau ATM siswa oleh sekolah tanpa izin juga termasuk pelanggaran.

Bagaimana dengan Sekolah Swasta?

Di sekolah negeri, biasanya tidak ada pungutan SPP karena dibiayai pemerintah. Namun, di sekolah swasta, kerap ada kebutuhan operasional tambahan.

Menurut Purwanto, jika dana PIP memang ingin digunakan untuk menutupi biaya sekolah swasta, harus ada perjanjian yang jelas antara siswa/orangtua dan pihak sekolah.

“Kalau SMK Negeri biaya gratis tidak ada SPP. Kalau itu SMK Swasta, perlu ditanya kepada kepala sekolahnya, apakah pemotongan berdasarkan perjanjian dengan siswa atau orangtua siswa,” katanya.

Jadi, jika kamu atau anakmu bersekolah di swasta dan ada pemotongan dana PIP untuk membayar SPP, wajib minta bukti kesepakatan tertulis.

Transparansi dan Edukasi Sangat Penting

Masih banyak siswa dan orangtua yang belum paham cara kerja dana PIP. Beberapa bahkan mengira kalau dana tersebut memang langsung dipotong sekolah, padahal itu melanggar aturan.

Agar tidak jadi korban pemotongan sepihak, berikut langkah aman dalam mengelola dana PIP:

Cek Saldo Sendiri

Datangi bank penyalur (biasanya BRI atau BNI) dan minta cetak buku tabungan atau cek lewat ATM jika sudah aktif.

Ambil Sendiri atau Bersama Orangtua

Jangan serahkan buku tabungan/ATM ke pihak sekolah tanpa alasan yang sah.

Simpan Bukti Pencairan

Catat dan simpan semua bukti pencairan atau transaksi, termasuk jumlah yang diterima.

Komunikasi dengan Sekolah

Jika ada arahan dari sekolah untuk menggunakan dana PIP untuk SPP, minta salinan perjanjian tertulis.

Ketika Dana Tidak Cair atau Bermasalah

Tak sedikit kasus dana PIP yang tidak kunjung cair, atau sudah cair tapi tidak sampai ke tangan siswa. 

Jika ini terjadi, langkah pertama adalah cek status pencairan melalui website resmi Kemendikbud PIP, lalu laporkan ke pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat.

Bila diperlukan, bisa menghubungi layanan pengaduan PIP melalui:

Dana PIP adalah Hak, Bukan Sumbangan

Ingat, dana PIP bukan hibah untuk sekolah, bukan pula bentuk “uang kelas”. Dana ini adalah hak siswa yang harus diterima utuh dan digunakan sepenuhnya untuk menunjang kebutuhan pendidikan.

Jangan segan menolak jika ada pemotongan tanpa alasan yang jelas. Edukasi diri, ajak orangtua untuk lebih aktif, dan pastikan sekolah tidak melanggar aturan.

Dengan pemahaman yang baik, kita bisa bersama menjaga agar tujuan utama Program Indonesia Pintar benar-benar tercapai: mewujudkan pendidikan yang inklusif dan merata untuk seluruh anak bangsa.

Jika Anda orangtua, siswa, atau guru, bagikan informasi ini agar semakin banyak yang tahu hak-hak penerima PIP dan tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab. 

Pendidikan adalah hak semua orang—dan dana PIP adalah jembatan menuju masa depan yang lebih baik. **