Insentif dan BSU Jadi Harapan Baru Para Guru di HUT RI ke-80, Apa Bedanya?

Presiden Prabowo beri tiga kado untuk guru jelang HUT RI ke-80. Ada insentif, BSU, dan program peningkatan kompetensi demi pendidikan lebih maju.

Ilustrasi. [Mangoci4lawangpost.com]

MENJELANG
peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Presiden Prabowo Subianto memberikan hadiah istimewa bagi para pahlawan tanpa tanda jasa. 

Bukan satu, bukan dua, melainkan tiga program bantuan yang secara langsung menyentuh kehidupan para guru di seluruh penjuru negeri.

Dua di antaranya sudah menjadi topik hangat di kalangan pendidik: Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Keduanya diharapkan mampu memberikan dorongan finansial sekaligus motivasi moral bagi para guru yang setiap harinya berjuang mencerdaskan anak bangsa.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari janji dan program prioritas pemerintah untuk meningkatkan kualitas, kompetensi, dan kesejahteraan guru. 

“Untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara internal, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berusaha meningkatkan kualitas, kompetensi, dan kesejahteraan guru, sebagai pemenuhan janji dan program prioritas,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti dalam acara Kado HUT RI dari Presiden untuk Guru di Gedung A Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).

Bukan Sekadar Bantuan, tapi Investasi Masa Depan

Kebijakan ini bukan hanya sekadar menyalurkan dana. Lebih dari itu, ini adalah bentuk investasi jangka panjang dalam dunia pendidikan. Kesejahteraan guru adalah pondasi utama dalam mencetak generasi yang unggul.

Bayangkan, guru yang bekerja tanpa perlu khawatir soal kebutuhan sehari-hari akan memiliki energi lebih untuk mengembangkan metode pengajaran yang kreatif. 

Dampaknya? Murid-murid akan mendapatkan pembelajaran yang lebih berkualitas, interaktif, dan relevan dengan zaman.

Apa Itu Bantuan Insentif dan BSU?

Meski sama-sama berbentuk bantuan dana, Bantuan Insentif dan BSU memiliki sasaran serta mekanisme yang berbeda. Berikut penjelasan detailnya:

1. Bantuan Insentif

  • Sasaran: Guru non-ASN formal pada jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK yang belum memiliki sertifikat pendidik.

  • Jumlah penerima: 341.248 guru.

  • Nominal: Rp 300 ribu per bulan.

  • Durasi: 7 bulan.

  • Penyaluran: Dana langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru.

2. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

  • Sasaran: Pendidik PAUD nonformal, mencakup KB, TPA, dan SPS.

  • Jumlah penerima: 253.407 guru.

  • Nominal: Rp 300 ribu per bulan.

  • Durasi: 2 bulan.

Meski jumlah nominal per bulan sama, perbedaan utamanya ada pada durasi dan sasaran penerima

Bantuan Insentif menyasar guru formal tanpa sertifikasi pendidik, sedangkan BSU fokus pada tenaga pendidik PAUD nonformal.

Syarat untuk Menerima Bantuan

Pemerintah memastikan bantuan ini diberikan tepat sasaran. Oleh karena itu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi guru penerima sebelum dana dicairkan. 

Prosesnya disebut dengan aktivasi bantuan, dan batas waktunya sampai 30 Januari 2026.

Syarat yang perlu disiapkan:

  1. KTP

  2. NPWP

  3. Salinan Surat Keputusan Penerima Bantuan/Info GTK

  4. Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah

  5. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang diunduh di Info GTK, ditandatangani, dan ditempeli meterai Rp 10 ribu.

Proses aktivasi ini menjadi kunci agar bantuan bisa segera masuk ke rekening penerima. Tanpa aktivasi, dana tidak akan disalurkan.

Dampak Nyata bagi Guru di Lapangan

Bagi banyak guru, terutama yang berstatus non-ASN atau mengajar di lembaga PAUD nonformal, bantuan ini bagaikan napas segar. 

Rp 300 ribu mungkin terlihat kecil bagi sebagian orang, tapi bagi guru honorer dengan gaji minim, jumlah ini bisa berarti tambahan kebutuhan pangan, biaya transportasi, atau bahkan modal mengembangkan bahan ajar kreatif.

Seorang guru PAUD di daerah Sleman, Yogyakarta, mengungkapkan rasa syukurnya.

“Selama ini gaji saya dari sekolah hanya Rp 500 ribu per bulan. Dengan BSU ini, saya bisa sedikit lega untuk menutupi biaya bensin dan membeli perlengkapan mengajar anak-anak,” ujarnya.

Tantangan dan Harapan

Meskipun program ini disambut positif, ada tantangan yang perlu diantisipasi pemerintah. 

Pertama, memastikan semua guru penerima mengetahui informasi dan tenggat aktivasi. 

Tidak sedikit guru di pelosok yang kesulitan mengakses internet atau kurang mendapatkan informasi resmi.

Kedua, menjaga transparansi dan akurasi data penerima. Salah sasaran bisa menimbulkan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan terhadap program.

Harapannya, program ini bisa berlanjut dan diperluas. Guru dengan status ASN pun sebenarnya bisa mendapat manfaat jika ada kebijakan tambahan yang mendorong peningkatan kesejahteraan secara merata.

Lebih dari Sekadar Bantuan Tunai

Kado Presiden untuk guru ini tidak hanya soal uang tunai. Menurut Abdul Mu’ti, program ketiga yang diluncurkan adalah peningkatan kompetensi guru melalui pelatihan, sertifikasi, dan akses materi ajar berkualitas. 

Dengan begitu, guru tidak hanya sejahtera secara finansial, tetapi juga naik kelas dalam keterampilan dan pengetahuan.

Di era digital, kompetensi guru bukan hanya soal menguasai kurikulum, tapi juga mampu memanfaatkan teknologi pembelajaran, memahami karakter generasi Z dan Alpha, serta membangun komunikasi efektif dengan orang tua siswa.

Refleksi di HUT RI ke-80

Di usia 80 tahun kemerdekaan Indonesia, perhatian terhadap guru menjadi simbol bahwa pendidikan adalah prioritas utama

Peningkatan kualitas SDM dimulai dari mereka yang setiap hari berdiri di depan kelas, membimbing masa depan bangsa.

Dengan tiga kado dari Presiden, diharapkan kesejahteraan dan kualitas guru bisa meningkat. Namun, bantuan ini hanyalah awal. 

Perjuangan sebenarnya adalah memastikan setiap guru, di kota maupun pelosok, memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan sejahtera. **