Eagle Squad Polres Mura Tangkap Pengedar Sabu di Perbatasan Mura-Muba

Tim Eagle Squad Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas berhasil meringkus seorang pengedar sabu di perbatasan Mura-Muba dengan barang bukti 6,72 gram sabu. 

Dokumentasi tersangka. (*/Polres Mura)

TIM
“Eagle Squad” Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Musi Rawas (Mura) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Seorang pria berinisial AK, warga Simpang 5 UPT Air Balui, Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), berhasil ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Musi Rawas–Musi Banyuasin, Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Penangkapan berlangsung tepatnya di Dusun IV, Desa Prabumulih, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 6,72 gram yang disimpan di dompet hitam serta sebuah telepon genggam merek Vivo.

Kronologi Penangkapan

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, didampingi Kanit Narkoba Ipda Ando Sarindo SH, membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, penggerebekan bermula dari laporan warga yang curiga ada aktivitas penyimpanan narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah target teridentifikasi, tim Eagle Squad langsung bergerak menuju lokasi.

“Pada saat diamankan, tersangka sedang mengendarai sepeda motor Yamaha hitam tanpa nomor polisi di depan rumah warga Desa Prabumulih II,” jelas AKP Aston.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang haram itu disimpan di saku celana jeans pendek biru yang dipakai tersangka.

Barang Bukti Tambahan

Tidak hanya itu, dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial DU yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi kemudian membawa tersangka untuk menunjukkan lokasi pondok tempat transaksi narkoba yang berjarak sekitar 200 meter dari TKP penangkapan. Di pondok itu, petugas menemukan satu bal plastik klip kosong, satu buah pipet sekop, dan dua alat hisap sabu (bong).

“Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti kami amankan ke Mapolres Musi Rawas untuk proses lebih lanjut, sementara pelaku lain masih dalam pengejaran,” tegas Kasat Res Narkoba.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dengan denda Rp800 juta.

Kasat Res Narkoba menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat,” pungkasnya. **