Pemerintah resmi menetapkan tunjangan profesi bagi guru ASN daerah yang akan cair setiap periode. Tapi tunggu dulu, hanya guru yang memenuhi 8 syarat ini yang berhak mendapatkan tunjangan hingga setara gaji pokok! Simak penjelasan lengkapnya di sini.
Ilustrasi. (*Mangoci4lawangpost.com)
KALAU kamu seorang guru ASN yang mengabdi di daerah, kabar ini wajib kamu simak baik-baik.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan bahwa guru ASN di daerah akan menerima tunjangan profesi guru setiap bulannya.
Tapi tentu saja, ada sederet syarat yang wajib dipenuhi agar dana tunjangan ini bisa cair ke rekening guru.
Kebijakan ini diatur dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah.
Ini bukan hanya sekadar kabar gembira, tapi juga bentuk nyata apresiasi atas dedikasi guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa—terutama di wilayah yang jauh dari sorotan.
Tunjangan Profesional, Bukan Sekadar Janji
Tunjangan profesi guru (TPG) selama ini menjadi hak yang ditunggu-tunggu oleh para guru ASN di berbagai daerah.
Dengan adanya regulasi terbaru, kini tidak ada lagi alasan untuk menunda pencairan bagi guru yang memenuhi kriteria.
Berapa nominalnya? Besaran tunjangan profesi ini ditetapkan sebesar gaji pokok bulanan.
Artinya, jika gaji pokokmu Rp3 juta, maka tunjangan profesimu juga Rp3 juta setiap periode pencairan.
Ini jelas bukan angka kecil, terlebih untuk guru yang bertugas di wilayah dengan tantangan geografis atau sosial.
8 Syarat Penting agar Tunjangan Cair
Nah, jangan senang dulu. Tunjangan ini tidak diberikan secara otomatis. Ada 8 syarat utama yang harus dipenuhi oleh guru ASN agar dana bisa dicairkan. Yuk simak satu per satu:
-
Memiliki Sertifikat Pendidik
Ini syarat mutlak. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa kamu telah lolos program profesionalisasi guru dan siap menerima hak sebagai tenaga pendidik yang berstandar. -
Berstatus sebagai Guru ASN Daerah
Kamu harus tercatat sebagai Guru ASN Daerah (baik PNS maupun PPPK) yang berada di bawah binaan Kemendikdasmen. Guru swasta atau honorer tidak masuk dalam skema ini. -
Mengajar di Satuan Pendidikan Tercatat di Dapodik
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi rujukan utama pemerintah. Jika sekolahmu tidak terdaftar, otomatis tunjangan tidak bisa diproses. -
Memiliki Nomor Registrasi Guru
Nomor registrasi ini diterbitkan langsung oleh Kementerian. Tanpa nomor ini, meskipun kamu sudah mengajar bertahun-tahun, tetap tidak memenuhi syarat. -
Mengajar Sesuai Peruntukan Sertifikat Pendidik
Artinya, mata pelajaran atau jenjang pendidikan yang kamu ampu harus sesuai dengan sertifikat yang kamu miliki. Ini juga harus dibuktikan dengan surat keputusan mengajar dari kepala sekolah atau dinas terkait. -
Jumlah Peserta Didik Sesuai Standar
Kamu harus mengajar dalam rombongan belajar dengan jumlah murid sesuai ketentuan. Tidak bisa hanya mengajar dua atau tiga siswa, lalu berharap mendapat tunjangan. -
Memenuhi Beban Kerja Sesuai Peraturan
Misalnya, guru SMP wajib memenuhi beban kerja minimal 24 jam pelajaran per minggu. Kurang dari itu, tunjangan bisa ditunda atau tidak cair. -
Tidak Menjadi Pegawai Tetap di Instansi Lain
Guru yang merangkap jabatan tetap di instansi lain secara otomatis gugur dari daftar penerima tunjangan profesi. Jadi, fokus menjadi guru adalah kunci.
Sistem Rapel dan Jadwal Pencairan
Yang menarik, tunjangan profesi guru ini tidak dicairkan setiap bulan, melainkan dengan sistem rapel per triwulan.
Jadi, setiap tiga bulan, guru akan menerima akumulasi tunjangan sekaligus. Ada 4 periode pencairan yang sudah dijadwalkan:
-
Maret
-
Juni
-
September
-
November
Jika semua dokumen lengkap dan validasi dari sekolah sudah benar, maka pencairan akan dilakukan sesuai jadwal.
Namun bila ada yang tertunda, pencairan akan dilakukan pada periode berikutnya.
Transparansi dan Validasi Data: Kunci Utama
Dalam era digital seperti sekarang, validasi data menjadi sangat krusial.
Segala informasi terkait status guru, jumlah jam mengajar, hingga kehadiran, kini bisa dilacak lewat sistem.
Maka dari itu, sangat penting bagi para guru untuk rajin memperbarui data di Dapodik, melaporkan perubahan status, dan memastikan jam mengajar sudah sesuai.
Selain itu, pihak sekolah juga berperan penting untuk mempercepat proses pencairan.
Kepala sekolah harus aktif membuat SK Mengajar, memastikan kehadiran guru terlapor dengan benar, serta tidak ada manipulasi data.
Mengapa Ini Penting untuk Guru Daerah?
Banyak guru ASN di pelosok negeri yang selama ini bekerja di bawah tekanan.
Mulai dari keterbatasan fasilitas, medan yang sulit dijangkau, hingga keterlambatan pencairan hak-hak mereka.
Dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah ingin memastikan bahwa tidak ada lagi guru yang merasa dianaktirikan, terutama mereka yang bekerja di daerah terpencil.
Tunjangan profesi yang setara dengan gaji pokok ini bisa menjadi motivasi sekaligus bentuk keadilan sosial.
Apalagi, beban kerja guru di daerah kadang lebih berat dibandingkan rekan mereka di kota besar.
Jangan Sampai Lengah!
Tunjangan profesi guru bukan sekadar hak, tapi juga bentuk penghargaan atas komitmen dan kerja keras para pendidik.
Dengan Permendikdasmen No. 4 Tahun 2025, pemerintah menegaskan keseriusannya dalam memperbaiki kesejahteraan guru, terutama yang bertugas di daerah.
Namun ingat, tunjangan ini hanya akan diberikan bagi mereka yang memenuhi seluruh syarat dengan lengkap dan jujur.
Maka dari itu, jangan anggap enteng urusan administrasi. Periksa kembali semua kelengkapan dokumenmu, konsultasikan ke dinas pendidikan setempat, dan pastikan data di Dapodik selalu ter-update.
Karena ketika semua syarat terpenuhi, bukan hanya tunjangan yang datang—tapi juga penghargaan atas profesi muliamu sebagai pendidik bangsa. **