![]() |
Ilustrasi. (*/Mangoci4lawangpost.com) |
Harapan Baru Honorer: PPPK Paruh Waktu Siap Diangkat, Ini yang Harus Kamu Siapkan!
INDONESIA akhirnya membuka lembaran baru bagi para tenaga honorer.
Tahun 2025 menjadi tonggak perubahan dengan terbitnya Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur secara resmi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi ribuan honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi, namun belum juga mendapatkan status yang pasti.
Namun, jangan sampai lengah. Karena meskipun peluang terbuka lebar, ada beberapa syarat penting yang harus disiapkan sejak sekarang, termasuk tujuh dokumen wajib yang jadi penentu kelancaran proses pengangkatan.
📝 Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
Berbeda dari PPPK Penuh Waktu yang sudah lebih dulu dikenal, PPPK Paruh Waktu adalah skema baru yang ditujukan untuk menyerap tenaga honorer melalui jalur efisiensi.
Status ini tetap memberikan Nomor Induk PPPK, hak administratif, dan akses sistem kepegawaian, meski dengan jam kerja yang lebih fleksibel dibanding PPPK penuh waktu.
🎯 Siapa Saja yang Bisa Diangkat?
Kamu termasuk calon PPPK Paruh Waktu jika memenuhi salah satu dari dua syarat berikut:
-
Sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi belum lulus.
-
Sudah mengikuti semua tahapan seleksi PPPK 2024 tapi belum mendapatkan formasi.
Artinya, meskipun gagal tahun lalu, perjuanganmu belum berakhir.
Justru kamu berpeluang besar untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, asalkan berada dalam data non-ASN dan memenuhi ketentuan.
🏛️ Proses Pengusulan dan Penetapan
Pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu diserahkan kepada masing-masing instansi pemerintah.
Setelah proses usulan dan seleksi berjalan, para tenaga honorer yang dinyatakan lulus akan mendapatkan Nomor Induk PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), paling lambat 7 hari kerja setelah pengajuan.
Tapi, sebelum nomor induk itu turun, ada satu tahap krusial: pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) lewat akun SSCASN.
⚠️ Meski jadwal pengisian DRH belum diumumkan, para calon PPPK Paruh Waktu disarankan untuk mempersiapkan dokumen dari sekarang.
📂 Ini 7 Dokumen Penting yang Wajib Disiapkan
Berikut ini daftar dokumen wajib yang harus kamu siapkan untuk proses pengisian DRH dan pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu:
1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
-
Diterbitkan oleh kepolisian.
-
Bukti bahwa kamu tidak pernah terlibat tindakan kriminal.
-
Wajib terbaru, biasanya maksimal 6 bulan sebelum tanggal unggah.
🗂️ Tips: Urus SKCK lebih awal karena antrean di Polres sering panjang.
2. Scan Ijazah Asli
-
Sesuaikan dengan kualifikasi pendidikan yang digunakan saat seleksi ASN 2024.
-
Pastikan data pada ijazah jelas dan tidak rusak saat discan.
📷 Tips: Gunakan scanner berkualitas atau aplikasi ponsel dengan hasil jernih.
3. Scan DRH yang Sudah Ditandatangani dan Bermeterai Rp10.000
-
Setelah mengisi DRH secara online, wajib dicetak, ditandatangani, dan diberi materai.
-
Hasil DRH ini kemudian di-scan kembali dan diunggah ke SSCASN.
📝 Tips: Pastikan semua tanda tangan jelas dan tidak melewati kotak isian.
4. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
-
Menyatakan kondisi sehat jasmani dan rohani.
-
Bisa diperoleh dari puskesmas, rumah sakit umum, atau klinik resmi.
🏥 Tips: Minta surat dengan kop resmi dan tanda tangan dokter agar tidak ditolak sistem.
5. Surat Keterangan Bebas Narkoba
-
Wajib diterbitkan oleh rumah sakit atau laboratorium yang memiliki izin resmi.
-
Berlaku maksimal 6 bulan sebelum tanggal unggah.
💉 Tips: Lakukan tes pada institusi yang direkomendasikan oleh BKD setempat.
6. Identitas Diri dengan Pas Foto Formal Latar Merah
-
Ukuran pas foto 4x6, latar merah, berpakaian rapi dan sopan.
-
Gunakan pakaian formal, seperti kemeja putih dan blazer (untuk wanita) atau batik resmi.
📸 Tips: Jangan gunakan foto selfie! Gunakan jasa studio foto agar sesuai standar ASN.
7. Scan Surat Pernyataan 5 Poin Bermaterai
-
Berisi komitmen untuk:
-
Tidak mengundurkan diri.
-
Tidak menuntut pindah instansi.
-
Siap ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan.
-
Tidak melanggar aturan kepegawaian.
-
Bersedia mematuhi peraturan perundang-undangan.
-
📄 Tips: Biasanya format surat disediakan oleh SSCASN atau BKD masing-masing.
💡 Jangan Menunda, Persiapkan dari Sekarang!
Banyak calon PPPK yang terlambat unggah dokumen hanya karena belum menyiapkan dari awal.
Padahal, semua proses ini bisa berjalan lancar kalau kamu sudah punya dokumen lengkap di folder khusus dan tinggal klik “unggah”.
Selain itu, dokumen-dokumen seperti SKCK, surat sehat, dan bebas narkoba memerlukan waktu pengurusan. Semakin cepat disiapkan, semakin tenang kamu saat pengumuman resmi dibuka.
📌 “Persiapan bukan soal siapa yang tercepat, tapi siapa yang paling siap ketika kesempatan datang.”
📢 Jangan Lupa Pantau SSCASN dan BKD Setempat
Karena pengisian DRH dan tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan dilakukan secara online lewat SSCASN, sangat penting untuk:
-
Rutin cek akun SSCASN kamu.
-
Pantau informasi dari BKD provinsi atau kabupaten/kota masing-masing.
-
Bergabung dengan grup Telegram/WA resmi instansi (jika ada).
Dengan diberlakukannya kebijakan PPPK Paruh Waktu ini, pemerintah membuka jalan keadilan bagi para honorer yang telah lama menunggu kepastian.
Kini, bukan hanya sekadar impian, tapi peluang nyata yang bisa diraih dengan kesiapan dan kedisiplinan.
Jangan biarkan peluang emas ini lewat begitu saja. Siapkan 7 dokumen pentingmu sekarang juga, dan buktikan bahwa kamu layak menjadi bagian dari ASN 2025. **