Polres Muara Enim bekuk pengedar sabu di Lorong Cermin. Delapan paket sabu ditemukan tersembunyi di balik celana dalam tersangka FH.
Dokumentasi Polres Muara Enim.
SORE ITU, Sabtu (16/8/2025), suasana di Jalan Lorong Cermin, Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, tampak seperti hari biasa.
Warga sekitar beraktivitas tanpa firasat, hingga aparat Satres Narkoba Polres Muara Enim diam-diam melakukan pengintaian terhadap seorang pria berinisial FH (38) yang dicurigai sebagai pengedar sabu.
Informasi dari masyarakat menyebutkan lokasi itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Setelah ditunggu, sosok sesuai ciri-ciri laporan warga akhirnya muncul dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi pun segera melakukan penyergapan.
Sabu Disembunyikan di Celana Dalam
Saat digeledah, polisi dibuat terkejut. Dari balik celana dalam abu-abu yang dikenakan tersangka, ditemukan delapan paket sabu dengan berat total 13,65 gram.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone Infinix Hot 50 Pro+, plastik klip bening, serta motor Honda Scoopy ungu tanpa nomor polisi.
Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, Iptu A Yurico SE MSi, menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan warga.
“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah diselidiki, benar ditemukan seorang pria sesuai ciri-ciri. Saat diperiksa, dia kedapatan membawa sabu siap edar,” ungkap Yurico.
Tak berhenti di situ, polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasilnya, FH dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Dengan temuan itu, peran ganda FH sebagai pengedar sekaligus pengguna semakin jelas.
Polisi langsung menggiringnya ke Mapolres Muara Enim bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Ancaman Hukuman Berat
Kini, FH harus bersiap menghadapi jeratan hukum berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menantinya mulai dari penjara minimal enam tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar. **