BPJS Kesehatan menanggung 19 jenis operasi penting. Ketahui prosedur dan syaratnya agar tak keluar uang sia-sia saat butuh tindakan medis.
![]() |
Ilustrasi. (Mangoci4lawangpost.com) |
SETIAP tahun, jutaan warga Indonesia memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pengobatan tanpa harus menguras isi dompet.
Namun, tak banyak yang tahu bahwa program ini tidak hanya mencakup pengobatan umum, tetapi juga mencakup berbagai jenis operasi medis.
Bahkan ada 19 jenis operasi yang bisa kamu dapatkan secara gratis alias ditanggung penuh oleh BPJS, asalkan mengikuti prosedur yang berlaku.
Di sisi lain, tidak semua tindakan operasi masuk dalam tanggungan BPJS.
Supaya kamu tidak salah langkah, mari kita ulas tuntas jenis operasi apa saja yang bisa ditanggung, prosedur mengajukannya, hingga jenis operasi yang ditolak BPJS.
Artikel ini sangat penting, terlebih jika kamu atau orang terdekat sedang menghadapi situasi medis yang membutuhkan tindakan pembedahan.
Jangan Langsung ke Rumah Sakit, Ini Prosedurnya!
Banyak masyarakat yang belum paham bahwa layanan BPJS Kesehatan tidak serta-merta menanggung semua biaya operasi tanpa proses. Ada alur yang harus diikuti dan sangat penting untuk dipahami.
Langkah awalnya adalah berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang terdaftar di sistem BPJS.
Di sinilah dokter akan melakukan diagnosis awal. Jika kondisi pasien memang membutuhkan tindakan operasi, dokter akan menerbitkan surat rujukan ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS.
Setelah sampai di rumah sakit, pasien akan dijadwalkan untuk menjalani operasi sesuai rekomendasi dari dokter spesialis.
Jadi, tanpa surat rujukan dari faskes tingkat pertama, jangan harap BPJS akan menanggung biaya operasimu, kecuali dalam keadaan gawat darurat.
19 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan ternyata menanggung berbagai operasi besar dan krusial.
Berikut daftar lengkap 19 jenis operasi yang dijamin oleh BPJS berdasarkan Permenkes Nomor 28 Tahun 2014:
-
Operasi Jantung
-
Operasi Caesar
-
Operasi Kista
-
Operasi Miom
-
Operasi Tumor
-
Operasi Odontektomi (cabut gigi geraham bungsu)
-
Operasi Bedah Mulut
-
Operasi Usus Buntu
-
Operasi Batu Empedu
-
Operasi Mata
-
Operasi Bedah Vaskuler
-
Operasi Amandel
-
Operasi Katarak
-
Operasi Hernia
-
Operasi Kanker
-
Operasi Kelenjar Getah Bening
-
Operasi Pencabutan Pen
-
Operasi Penggantian Sendi Lutut
-
Operasi Timektomi (pengangkatan kelenjar timus)
Cukup banyak, bukan? Jenis operasi di atas mencakup tindakan medis dari yang paling umum hingga spesifik dan berbiaya mahal, seperti operasi jantung dan penggantian sendi lutut.
Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Meski banyak yang ditanggung, ada pula daftar operasi yang tidak masuk jaminan BPJS. Penting untuk diketahui agar tidak kecewa saat mengajukan:
-
Operasi akibat kecelakaan kerja
Ditanggung oleh perusahaan atau program jaminan kecelakaan kerja (JKK), bukan BPJS Kesehatan. -
Operasi kosmetik atau estetika
Seperti operasi hidung, pengencangan wajah, atau sedot lemak yang tujuannya bukan kesehatan medis. -
Operasi akibat tindakan menyakiti diri sendiri
Jika terbukti luka atau cedera akibat kesengajaan atau kecerobohan pribadi. -
Operasi di luar negeri
Semua layanan di luar negeri berada di luar cakupan BPJS Kesehatan. -
Operasi tanpa prosedur BPJS yang sah
Misalnya langsung datang ke rumah sakit tanpa rujukan resmi dari faskes tingkat pertama (kecuali gawat darurat).
Tiga Syarat Wajib agar Operasi Ditanggung BPJS
Agar operasi kamu dijamin BPJS, pastikan kamu memenuhi tiga dokumen utama berikut:
-
Kartu BPJS Kesehatan atau KIS (Kartu Indonesia Sehat)
Pastikan kamu adalah peserta aktif dan tidak menunggak iuran. -
Surat rujukan dari faskes tingkat pertama
Rujukan menjadi bukti bahwa kamu menjalani prosedur yang sah sesuai alur BPJS. -
Kartu pasien dari rumah sakit
Ini dibutuhkan untuk pencatatan dan pengelolaan pasien di rumah sakit tujuan.
Tanpa salah satu dari tiga dokumen ini, besar kemungkinan klaimmu akan ditolak.
Tips Penting Agar Proses Operasi Ditanggung Lancar
Berikut beberapa tips agar kamu bisa mendapatkan hak penuh sebagai peserta BPJS:
-
Cek status kepesertaan secara berkala, pastikan aktif dan tidak menunggak.
-
Selalu berobat ke faskes yang terdaftar di aplikasi Mobile JKN atau kartu BPJS kamu.
-
Simpan semua dokumen dan rujukan dengan baik, termasuk hasil laboratorium dan rekam medis.
-
Tanyakan langsung ke rumah sakit apakah tindakan operasimu termasuk dalam tanggungan BPJS.
Apa yang Terjadi Jika Tidak Ikuti Prosedur BPJS?
Jika kamu melewati alur yang ditentukan — misalnya langsung datang ke rumah sakit atau melakukan operasi tanpa rujukan resmi — maka biaya operasi akan menjadi tanggungan pribadi.
Biaya ini bisa mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah, tergantung jenis operasinya.
BACA JUGA: Cuma Modal S1 Bisa Dapat Rp2,1 Juta! Begini Cara Guru Non ASN Raup Insentif 2025
Banyak kasus pasien kecewa karena mengira BPJS akan menanggung seluruh tindakan medis, padahal mereka tidak mengikuti prosedurnya.
Jangan sampai kamu mengalami hal yang sama hanya karena kurang informasi.
Manfaatkan Hakmu dengan Bijak
Program BPJS Kesehatan memang menjadi penyelamat bagi banyak orang dalam menghadapi beban biaya kesehatan.
Namun, semua manfaat itu hanya bisa dirasakan maksimal bila kamu memahami dan mengikuti semua prosedurnya dengan benar.
Kini kamu sudah tahu bahwa ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS, serta tahu operasi mana yang tidak ditanggung.
Pastikan kamu menyimpan informasi ini baik-baik dan bagikan ke keluarga atau teman agar semakin banyak orang terbantu.
Jadi, sebelum kamu memutuskan menjalani operasi, cek dulu status BPJS-mu, kunjungi faskes pertama, dan pastikan kamu punya surat rujukan yang sah.
Dengan begitu, kamu tak perlu khawatir soal biaya dan bisa fokus untuk sembuh.
Butuh informasi lebih lanjut?
Kamu bisa mengunduh aplikasi Mobile JKN di ponselmu atau menghubungi call center BPJS Kesehatan di 165.
Jangan ragu bertanya sebelum terlambat, karena kesalahan prosedur bisa bikin kamu rugi jutaan rupiah! **