Polres Musi Rawas Utara memusnahkan 1 kg sabu dan 1.510 ekstasi hasil tangkapan Satres Narkoba, diperkirakan menyelamatkan 10 ribu jiwa dari bahaya narkoba.
Pemusnahan barang bukti narkotika berupa 1.027 gram sabu dan 1.510 butir pil ekstasi, Kamis (21/8/2025). Foto: Istimewa
POLRES Musi Rawas Utara memusnahkan barang bukti narkotika berupa 1.027 gram sabu dan 1.510 butir pil ekstasi, Kamis (21/8/2025).
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendi Surya Aditama, SH, S.I.K, MH, di halaman Mapolres Musi Rawas Utara.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, lalu dimasukkan ke dalam ember dan dibuang ke saluran air di lingkungan Mapolres.
Proses pemusnahan turut disaksikan unsur kejaksaan, BNN, pejabat Polres, dan masyarakat.
Hasil Tangkapan Satres Narkoba
Kapolres Musi Rawas Utara menjelaskan, narkotika itu merupakan hasil penangkapan oleh Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara pada 15 Juli 2025.
Dua tersangka, yaitu Ali dan Satrio Aji, keduanya warga Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, berhasil diamankan.
“Ini merupakan salah satu pencapaian luar biasa Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara dalam upaya menekan peredaran narkoba di wilayah hukum kita,” tegas Kapolres.
Selamatkan 10 Ribu Jiwa
Menurut Kapolres, jika barang bukti tersebut beredar, satu gram sabu bisa disalahgunakan oleh sepuluh orang.
Dengan demikian, pemusnahan 1.027 gram sabu dan 1.510 butir ekstasi ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 10.000 orang dari bahaya narkoba.
“Alhamdulillah, dengan pemusnahan ini kita bisa menekan jumlah peredaran narkoba dan melindungi generasi muda Musi Rawas Utara dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. **