Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PPPK 2023 Apakah Mendapatkan THR di 2024? Ini Ulasannya!

Ilustrasi
PARA Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2024 merasa kegalauan terkait status mereka dalam menerima Tunjangan Hari Raya (THR). 

Meskipun pemerintah telah memastikan bahwa THR Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair 100 persen di tahun 2024, namun masih terdapat ketidakpastian bagi PPPK 2023.

Sebelumnya, PNS dan PPPK seringkali tidak mendapatkan THR secara penuh dalam beberapa tahun terakhir. Namun, kepastian pemerintah untuk memberikan THR penuh di tahun 2024 menjadi kabar yang menggembirakan bagi kedua kategori pegawai tersebut.

Namun, bagi PPPK 2023, kebingungan masih terjadi. Kepastian mereka dalam menerima THR terkait dengan beberapa faktor, salah satunya adalah tanggal perhitungan gaji yang didasarkan pada Surat Pernyataan Menjalankan Tugas (SPMT), bukan pada Terhitung Mulai Tugas (TMT).

SPMT PPPK 2023 dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yaitu kepala daerah tempat PPPK tersebut bertugas. Pengeluaran SPMT ini mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, yang mengakibatkan perbedaan tanggal SPMT di setiap daerah di Indonesia.

Sebagai contoh, PPPK 2023 yang SPMT-nya ditetapkan setelah tanggal 1 Maret 2024, dipastikan tidak akan mendapatkan THR di tahun 2024. Hal ini disebabkan karena gaji PPPK 2023 baru akan dibayarkan pada bulan April 2024, sedangkan Hari Raya Idul Fitri jatuh pada bulan yang sama.

Berdasarkan ketentuan, PPPK 2023 yang diangkat pada tahun 2024 berhak menerima THR apabila mereka sudah menerima gaji perdana sebagai PPPK setidaknya satu bulan sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

Dengan demikian, PPPK 2023 yang memiliki SPMT dengan tanggal 1 Februari 2024 atau yang sudah menerima gaji perdana pada bulan Maret 2024 adalah yang berhak menerima THR tahun ini.

Kesimpulannya, kepastian PPPK 2023 dalam menerima THR di tahun 2024 tergantung pada tanggal SPMT dan penerimaan gaji perdana mereka. Hal ini menunjukkan perlunya pengaturan yang lebih jelas dan adil terkait pemberian hak-hak tersebut bagi pegawai pemerintah. (*/red)