Meresahkan! Balapan Liar di Lintang Kanan Dibubarkan Paksa
Operasi pembubaran aksi balap liar di Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Kamis (14/3/2024). Foto: dok/Humas Polres Empat Lawang. |
Balapan yang terjadi di jalan raya penghubung antara desa Karang Tanding menuju ke desa Batu Ampar pada Kamis, 14 Maret 2024, sekitar pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB, telah menimbulkan berbagai masalah termasuk kecelakaan dan gangguan lingkungan.
Camat Lintang Kanan, Kodri SE mengatakan, operasi penertiban ini menunjukkan komitmen pemerintah setempat dalam menangani perilaku yang melanggar hukum dan mengancam keselamatan masyarakat.
"Tindakan hukum telah diambil terhadap pelaku balapan liar, dan upaya pencegahan lebih lanjut sedang direncanakan untuk mencegah kegiatan serupa di masa depan," ucap camat.
Sementara, Kapolsek Lntang Kanan, Iptu S Silalahi menyebut, Kerjasama antara kepolisian, pemerintah setempat, dan masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan.
"Langkah-langkah seperti ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua orang, serta menegaskan bahwa tindakan melawan hukum tidak akan ditoleransi," tegasnya. (*/rls)