Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mengurus Paspor Secara Online Melalui M-Paspor

M-Paspor
PASPOR merupakan salah satu dokumen penting bagi Anda yang ingin bepergian ke luar negeri. Baik untuk liburan, bekerja, atau menetap, memiliki paspor adalah suatu keharusan. Namun, bagi yang belum memiliki paspor, tidak perlu khawatir karena proses pengurusan paspor ternyata cukup mudah, bahkan dapat dilakukan secara online.

Paspor bukan hanya sekadar lembaran kertas, namun ia merupakan identitas resmi Anda ketika berada di luar negeri. Di dalamnya tercantum informasi vital seperti negara asal, nama lengkap, foto, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir, serta berbagai informasi lainnya yang diperlukan.

Proses Pengurusan Paspor

1. Syarat Pengurusan:
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen pendukung seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  •  Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia, atau surat pernyataan pemilihan kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  •  Surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama.

2. Proses Pengajuan:
  • Permohonan paspor dapat diajukan secara manual atau elektronik.
  • Paspor biasa terdiri dari paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.
  • Pengajuan paspor dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

3. Pengurusan Melalui M-Paspor:
  • Unduh dan instal aplikasi M-Paspor di PlayStore atau AppStore.
  • Daftar akun dan lengkapi data diri hingga aktivasi akun berhasil.
  • Login dan pilih jenis pengajuan permohonan paspor.
  • Isi kuesioner layanan permohonan dan unggah berkas persyaratan sesuai yang diminta.
  • Pilih lokasi pembuatan paspor dan kantor imigrasi yang tersedia.
  • Lakukan pembayaran secara online/offline maksimal 2 jam setelah pendaftaran.

Perpanjangan Paspor


Bagi yang ingin memperpanjang paspor, prosesnya pun tak kalah mudah. Berikut langkah-langkahnya:

1. Pengurusan Perpanjangan:
  • Unduh aplikasi M-Paspor.
  • Daftar akun dan lengkapi data diri.
  • Pilih kantor imigrasi terdekat dari domisili tempat tinggal.
  • Tentukan jumlah pemohon dan jadwal kedatangan.
  • Dapatkan bukti pendaftaran berupa kode QR.

2. Proses di Kantor Imigrasi:
  • Datangi kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa bukti pendaftaran dan dokumen-dokumen penting.
  • Berkas pemohon akan diperiksa dan diproses.
  •  Lakukan pembayaran sesuai kategori paspor.

3. Pengambilan Paspor Baru:
  • Tunggu proses perpanjangan selesai. Biasanya membutuhkan waktu antara 3-4 hari kerja.
  • Jangan lupa datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor baru Anda.

Dengan adanya kemudahan dalam pengurusan paspor secara online, Anda dapat mempersiapkan perjalanan ke luar negeri dengan lebih efisien dan praktis. Jadi, jangan tunda lagi, segera urus paspor Anda dan mulailah petualangan baru! (*/red)