Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berapa Biaya Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang di BPN? Yuk Simak Syarat dan Prosedur Pengurusannya!

Ilustrasi Sertifikat Tanah
KEHILANGAN sertifikat tanah memang bisa menjadi masalah besar karena sertifikat merupakan bukti kuat kepemilikan atas tanah. 

Namun, jika Anda mengalami kehilangan sertifikat tanah, tidak perlu panik karena ada prosedur yang dapat diikuti untuk mendapatkan sertifikat pengganti.

Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah yang Hilang 

Dilansir dari laman atrbpn.go.id, biaya untuk mengurus sertifikat pengganti adalah sekitar Rp 350.000, dengan rincian sebagai berikut:

  • Biaya sumpah: Rp 200.000
  • Biaya salinan Surat Ukur: Rp 100.000
  • Biaya pendaftaran: Rp 50.000

Syarat Pengurusan Sertifikat Tanah yang Hilang 

Untuk mengajukan sertifikat pengganti, Anda harus memenuhi beberapa syarat:

  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan di atas meterai.
  • Menyertakan surat kuasa jika pengurusan dikuasakan.
  • Menyertakan fotokopi identitas (KTP, KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas.
  • Menyertakan fotokopi sertifikat tanah (jika ada).
  • Membuat surat pernyataan di bawah sumpah tentang kehilangan sertifikat.
  • Menyertakan surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.
  • Selain itu, Anda juga harus menyiapkan:
  • Identitas diri.
  • Informasi tentang luas, letak, dan penggunaan tanah.
  • Pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.
  • Pernyataan bahwa tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
  • Pengumuman di surat kabar tentang kehilangan sertifikat.

Prosedur Mendapatkan Sertifikat Tanah Pengganti 

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilalui:

  • Melaporkan kehilangan sertifikat ke kepolisian setempat.
  • Mempublikasikan pengumuman kehilangan sertifikat di surat kabar dan Lembaran Berita Negara Republik Indonesia selama 2x2 bulan.
  • Menyertakan fotokopi KTP yang dilegalisasi dan bukti kewarganegaraan RI.
  • Menunjukkan bukti pembayaran PBB tahun terakhir.
  • Jika ada perubahan penggunaan tanah, menyertakan aspek penatagunaan tanah.
Setelah dokumen lengkap, Anda dapat memblokir sertifikat untuk mencegah penyalahgunaan. 

Kemudian, Anda akan mengikuti proses pengajuan yang meliputi pengisian berkas permohonan, pengambilan sumpah, dan peninjauan ulang lokasi oleh BPN. 

Jika tidak ada sanggahan selama satu tahun, proses penggantian sertifikat akan dilanjutkan dan sertifikat pengganti biasanya dapat terbit dalam waktu 3 bulan setelah permohonan diterima.

Semoga informasi ini membantu Anda dalam mengurus sertifikat tanah yang hilang. Ingatlah untuk menyimpan dokumen penting seperti sertifikat tanah dengan baik agar terhindar dari kerumitan di masa depan. (*/red)