Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mudah Mengecek Daftar Perguruan Tinggi Penerima KIP Kuliah 2024

ILUSTRASI KIP KULIAH
PENDIDIKAN Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024 telah dibuka sejak 12 Februari 2024, memberikan peluang besar bagi siswa SMA/SMK/MA untuk melanjutkan pendidikan tinggi. 

Dengan alokasi anggaran sebesar Rp13,9 triliun, Kemendikbudristek menargetkan 985.577 mahasiswa sebagai penerima KIP Kuliah.

KIP Kuliah Merdeka: Membuka Akses Pendidikan Tinggi

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, menegaskan pentingnya memberikan kesempatan kepada anak-anak Indonesia dari keluarga miskin untuk melanjutkan pendidikan tinggi. 

Melalui KIP Kuliah Merdeka, diharapkan lebih banyak generasi muda yang mampu mengakses pendidikan tinggi di kampus-kampus terbaik di Indonesia.

Dengan alokasi anggaran sebesar Rp13,9 triliun, penerima KIP Kuliah Merdeka tidak hanya mendapatkan pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, tetapi juga bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup per bulan. 

Besarannya ditetapkan berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi, memastikan bahwa bantuan tersebut dapat digunakan secara optimal untuk mendukung keberlangsungan pendidikan.

Bagaimana Cara Mengecek Daftar Perguruan Tinggi Penerima KIP Kuliah 2024?

1. Akses Laman Resmi KIP Kuliah: Kunjungi https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
2. Cari Perguruan Tinggi/Program Studi: Gulir ke bawah pada halaman utama dan temukan kolom "Cari Perguruan Tinggi/Program Studi Penerima KIP Kuliah".
3. Pencarian: Ketik nama perguruan tinggi atau program studi yang diminati.
4. Detail Informasi: Setelah menemukan data yang diinginkan, klik tombol "Lihat Profil" untuk informasi lebih lanjut.

Dalam profil tersebut, Anda akan menemukan informasi terkait nama perguruan tinggi, program studi yang dibuka, jenjang, hingga akreditasi program studi tersebut.

Syarat Penerima KIP Kuliah 2024

- Lulusan SMA/SMK/MA/sederajat tahun 2024 atau maksimal 2 tahun sebelumnya (2023 dan 2022).
- Lulus seleksi di PTN atau PTS dengan prodi terakreditasi minimal C atau Baik.
- Potensi akademik baik namun berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.
- Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK.
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial lainnya.
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada 3 desil pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).
- Mahasiswa dari panti sosial/asuhan.
- Mempunyai bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4 juta per bulan atau Rp750 ribu per anggota keluarga.
(*/red)