Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ungkap Ladang Ganja 2 Hektar, Semalam Suntuk Jalan Kaki

Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya bersama jajaran, saat mengungkap ladang ganja, Jum'at (2/2/2024). Foto: dok/Polres Empat Lawang.
KAPOLRES Empat Lawang, AKBP Dody Surya Putra bersama jajaran, berhasil mengungkap ladang ganja seluas 2 hektar di wilayah Muara Pinang, Empat Lawang, Sumatera Selatan. Pengungkapan ini berkat informasi penting dari masyarakat yang peduli dengan bahaya narkoba.

Dody yang baru satu bulan menjabat sebagai Kapolres Empat Lawang, tidak segan-segan untuk memimpin langsung timnya dalam operasi penggerebekan ladang ganja tersebut. Ia bersama tim Sat Narkoba Polres Empat Lawang dan Ditnarkoba Polda Sumsel, harus berjalan kaki semalam suntuk untuk mencapai lokasi ladang ganja yang berada di kebun kopi di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang.

"Kami berangkat pada Selasa sore (30/1/2024) dan baru tiba di lokasi pada Rabu subuh (31/1/2024). Medan yang kami lalui sangat berat dan jaraknya cukup jauh, sekitar 9 jam berjalan kaki," kata Dody dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Empat Lawang, Jumat (2/2/2024).

Di lokasi, tim menemukan hamparan ladang yang diduga kuat sebagai ladang ganja. Tanpa membuang waktu, mereka langsung melakukan penggeledahan sebuah pondok di tengah ladang tersebut. Dari situ, mereka berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ASM (40) yang mengaku sebagai pemilik lahan bersama dengan BUD (DPO) yang masih dalam pengejaran.

Dari penggeledahan tersebut, tim menemukan sekitar 2000 batang tanaman ganja siap panen dengan tinggi antara 1,5 meter hingga 2,5 meter pada lahan seluas 2 hektar, serta paket shabu beserta alat hisap shabu (bong) dalam pondok.

"Setelah mencabut semua tanaman tersebut, kami melakukan pemusnahan dengan cara membakar sekitar 1970 batang ganja. Ada 30 batang ganja yang kami sita untuk diperiksa di Labfor dan dijadikan barang bukti," ucap Dody.

Penggeledahan dilanjutkan di sebuah pondok yang berjarak sekitar 1 kilometer dari lahan tanaman ganja. Di tempat tersebut, tim kembali menemukan ganja kering siap pakai seberat 100 kg.

"Sebanyak 96 kg ganja kering tersebut dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar, sementara 4 kg disita untuk diperiksa di Labfor dan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan," lanjut Dody.

Dari pengungkapan tersebut, Polres Empat Lawang berhasil mengamankan barang bukti berupa 2000 batang tanaman ganja yang diduga narkotika golongan I jenis ganja, sebuah karung yang berisi tanaman ganja kering seberat 100 kg, sebuah paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,12 gram, dan satu kantong plastik hitam yang berisikan paket alat hisap sabu/bong.

"Tersangka akan dijerat sesuai dengan ketentuan pasal 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2), dan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang berpotensi dikenakan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara antara 6 hingga 20 tahun dan denda minimal Rp. 1.000.000.000,00," tegas Dody.

Dody menegaskan bahwa dari pengungkapan ini, Polres Empat Lawang telah berhasil menyelamatkan sekitar 2,4 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan bahaya narkoba.

"Saya mengajak seluruh elemen masyarakat Empat Lawang untuk bersatu tangan dalam menyelamatkan masyarakat dan masa depan bangsa dari ancaman narkoba. Mari kita bersama-sama memberantas narkoba di wilayah kita," ajak Dody. (*/ril)