Jangan Sampai Salah Pilih! Ini Dia Kelebihan dan Kekurangan dari 6 Jenis KPR yang Ada di Pasar!
Ilustrasi Perumahan KPR. |
Namun, membeli rumah bukanlah hal yang mudah, karena membutuhkan biaya yang besar dan komitmen jangka panjang. Oleh karena itu, Anda perlu mempertimbangkan berbagai faktor sebelum memutuskan untuk membeli rumah, seperti lokasi, luas, desain, fasilitas, dan tentu saja harga.
Salah satu cara yang dapat membantu Anda membeli rumah adalah dengan menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). KPR adalah fasilitas pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya yang dapat digunakan untuk membiayai pembelian rumah.
Dengan KPR, Anda tidak perlu membayar harga rumah secara tunai, tetapi dapat mencicilnya dengan suku bunga dan tenor yang telah ditentukan.
Namun, tidak semua KPR itu sama. Ada banyak jenis KPR yang tersedia di pasar, dengan syarat dan ketentuan yang berbeda-beda.
Anda perlu mengetahui jenis KPR yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keuangan Anda, agar Anda dapat memilih yang terbaik dan menghindari risiko yang tidak diinginkan.
Berikut ini adalah beberapa jenis KPR yang dapat Anda pertimbangkan:
1. KPR Bersubsidi (Konvensional)
Jenis KPR ini merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah. KPR Bersubsidi menawarkan beberapa keuntungan, seperti uang muka yang rendah atau bahkan nol, suku bunga yang tetap dan lebih rendah dari pasar, serta tenor yang panjang hingga 20 tahun.
Namun, KPR Bersubsidi juga memiliki beberapa keterbatasan, seperti pilihan rumah yang terbatas pada rumah sederhana atau tapak, harga rumah yang maksimal Rp 140 juta, serta syarat penghasilan yang maksimal Rp 4,5 juta per bulan.
Selain itu, Anda juga harus memenuhi persyaratan administrasi yang cukup rumit, seperti surat keterangan tidak memiliki rumah, surat keterangan tidak mampu, dan lain-lain.
KPR Bersubsidi dapat diakses melalui bank umum yang bekerja sama dengan pemerintah, seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan lain-lain. Anda dapat mengajukan KPR Bersubsidi jika Anda memenuhi kriteria yang ditetapkan, dan bersedia tinggal di rumah yang Anda beli selama masa kredit berlangsung.
2. KPR Non Subsidi (Konvensional)
Jenis KPR ini merupakan KPR yang paling umum dan banyak ditawarkan oleh bank umum. KPR Non Subsidi tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah, sehingga segala prosedur dan biaya disesuaikan dengan kebijakan bank.
Anda dapat memilih berbagai jenis rumah, baik baru maupun bekas, dengan harga yang bervariasi.
Keuntungan dari KPR Non Subsidi adalah Anda memiliki lebih banyak pilihan rumah, serta proses administrasi yang lebih mudah dan cepat.
Namun, Anda juga harus siap dengan biaya dan suku bunga yang lebih tinggi, serta tenor yang lebih pendek. Suku bunga KPR Non Subsidi biasanya mengikuti perkembangan perekonomian, sehingga dapat berubah-ubah setiap tahun.
KPR Non Subsidi dapat diakses melalui bank umum, seperti BCA, BNI, Mandiri, CIMB Niaga, dan lain-lain. Anda dapat mengajukan KPR Non Subsidi jika Anda memiliki penghasilan yang cukup dan stabil, serta memiliki catatan kredit yang baik.
3. KPR Non Subsidi (Syariah)
Jenis KPR ini merupakan KPR yang menerapkan prinsip keuangan syariah, yaitu tidak menggunakan bunga, tetapi menggunakan sistem bagi hasil atau nisbah.
KPR Non Subsidi Syariah menggunakan akad Murabahah, yaitu jual beli antara bank dan nasabah, di mana bank menjual rumah kepada nasabah dengan harga pokok ditambah margin keuntungan yang telah disepakati.
Keuntungan dari KPR Non Subsidi Syariah adalah Anda tidak perlu khawatir dengan bunga yang berubah-ubah, karena margin keuntungan sudah ditetapkan sejak awal.
Selain itu, Anda juga dapat merasa lebih nyaman dan tenang, karena KPR ini sesuai dengan prinsip syariah yang menghindari unsur riba, gharar, dan maysir.
Namun, KPR Non Subsidi Syariah juga memiliki beberapa keterbatasan, seperti biaya administrasi yang lebih tinggi, serta proses pengajuan yang lebih lama dan rumit. Selain itu, Anda juga harus memperhatikan ketentuan akad yang ditawarkan oleh bank, karena ada beberapa bank yang menggunakan akad yang berbeda, seperti Ijarah, Musyarakah Mutanaqisah, atau Istisna.
KPR Non Subsidi Syariah dapat diakses melalui bank syariah, seperti Bank Muamalat, BNI Syariah, BRI Syariah, Mandiri Syariah, dan lain-lain. Anda dapat mengajukan KPR Non Subsidi Syariah jika Anda ingin memiliki rumah dengan cara yang sesuai dengan syariah, serta memiliki penghasilan yang cukup dan stabil.
4. KPR Bersubsidi (Syariah)
Jenis KPR ini merupakan program pemerintah yang mirip dengan KPR Bersubsidi konvensional, namun dengan penerapan prinsip keuangan syariah. KPR Bersubsidi Syariah menawarkan subsidi pemerintah berupa bantuan uang muka, yang dapat mengurangi beban cicilan Anda.
Suku bunga KPR Bersubsidi Syariah juga tetap dan lebih rendah dari pasar, serta tenor yang panjang hingga 20 tahun.
Namun, KPR Bersubsidi Syariah juga memiliki keterbatasan yang sama dengan KPR Bersubsidi konvensional, yaitu pilihan rumah yang terbatas pada rumah sederhana atau tapak, harga rumah yang maksimal Rp 140 juta, serta syarat penghasilan yang maksimal Rp 4,5 juta per bulan.
Selain itu, Anda juga harus memenuhi persyaratan administrasi yang cukup rumit, seperti surat keterangan tidak memiliki rumah, surat keterangan tidak mampu, dan lain-lain.
KPR Bersubsidi Syariah dapat diakses melalui bank syariah yang bekerja sama dengan pemerintah, seperti Bank Muamalat, BNI Syariah, BRI Syariah, Mandiri Syariah, dan lain-lain.
Anda dapat mengajukan KPR Bersubsidi Syariah jika Anda memenuhi kriteria yang ditetapkan, dan bersedia tinggal di rumah yang Anda beli selama masa kredit berlangsung.
5. KPR Lelang
Jenis KPR ini merupakan KPR yang diperuntukkan untuk pembelian unit rumah yang dijadikan jaminan lelang dari bank tertentu. KPR Lelang menawarkan harga rumah yang lebih murah dari pasar, karena biasanya rumah tersebut merupakan rumah yang gagal bayar oleh nasabah sebelumnya.
Anda dapat membeli rumah lelang secara cicil dengan suku bunga dan tenor yang ditentukan oleh bank.
Keuntungan dari KPR Lelang adalah Anda dapat memiliki rumah dengan harga yang lebih terjangkau, serta proses yang lebih cepat dan mudah.
Namun, Anda juga harus berhati-hati dengan kondisi rumah yang Anda beli, karena biasanya rumah lelang tidak dilengkapi dengan sertifikat atau dokumen lainnya. Selain itu, Anda juga harus bersaing dengan pembeli lain yang tertarik dengan rumah lelang.
KPR Lelang dapat diakses melalui bank yang menyediakan fasilitas lelang, seperti BCA, BNI, Mandiri, dan lain-lain. Anda dapat mengajukan KPR Lelang jika Anda menemukan rumah lelang yang sesuai dengan keinginan dan kemampuan Anda, serta bersedia mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh bank.
6. KPR Take Over
Jenis KPR ini merupakan KPR yang melibatkan pengalihan pinjaman KPR dari satu pihak kepada pihak lain. Proses ini bisa dilakukan antara bank, misalnya Anda mengajukan KPR baru di bank lain untuk melunasi KPR lama di bank sebelumnya.
Proses ini juga bisa dilakukan antara individu, misalnya Anda membeli rumah dari orang lain yang masih memiliki sisa cicilan KPR.
Keuntungan dari KPR Take Over adalah Anda dapat memanfaatkan bunga cicilan yang lebih ringan atau kondisi lainnya yang lebih menguntungkan dari pihak yang mengambil alih KPR Anda.
Namun, Anda juga harus memperhatikan biaya dan risiko yang mungkin timbul, seperti biaya administrasi, biaya provisi, biaya penalti, atau masalah hukum.
KPR Take Over dapat diakses melalui bank yang menyediakan fasilitas tersebut, seperti BCA, BNI, Mandiri, dan lain-lain. Anda dapat mengajukan KPR Take Over jika Anda ingin mengganti bank atau pemilik rumah, serta memiliki persetujuan dari pihak yang terkait.
Itulah beberapa jenis KPR yang dapat Anda pilih untuk mewujudkan resolusi rumah baru Anda. Setiap jenis KPR memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, sehingga Anda harus mempertimbangkan dengan matang sebelum mengambil keputusan.
Jangan lupa untuk mencari informasi lebih lanjut dan membandingkan berbagai penawaran dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Semoga dengan pemilihan KPR yang tepat, Anda dapat memiliki rumah impian Anda tahun ini. (*)