Cek Gaji dan Fasilitas Guru Penggerak Setelah Lulus Program Pendidikan
Ilustrasi Guru yang sedang mengajar. |
Pendaftaran untuk program guru penggerak dapat dilakukan secara online melalui link GTK SIMPKB, dengan persyaratan guru memiliki akun terlebih dahulu. Program guru penggerak telah berjalan sejak Oktober 2020, dan pada bulan Oktober 2023, program untuk angkatan ke-11 telah dibuka, berlangsung dari 9 hingga 27 Oktober 2023.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menyediakan kuota sebanyak 55.000 calon guru penggerak untuk 514 daerah di seluruh Indonesia. Proses seleksi terdiri dari beberapa tahapan, termasuk registrasi, verifikasi, validasi, penilaian berkas, penilaian esai, simulasi mengajar, wawancara, dan pengumuman.
Selama program pendidikan dan pendampingan selama 9 bulan, guru penggerak akan mendapatkan berbagai fasilitas, termasuk bantuan paket data untuk pelatihan daring (online), biaya konsumsi, dan akomodasi jika diperlukan sesuai kebutuhan. Namun, penting untuk dicatat bahwa guru penggerak tidak menerima gaji dalam program ini.
Penerimaan gaji dan tunjangan bagi guru penggerak tergantung pada status kepegawaian. Guru yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat menerima gaji dan tunjangan. Sedangkan guru non-ASN di sekolah swasta mungkin mendapatkan tunjangan dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tetapi gaji mereka tergantung pada kebijakan yayasan atau lembaga sekolah.
Fasilitas yang akan diperoleh oleh guru penggerak yang lulus program ini meliputi:
1. Pendidikan dan pendampingan selama 6 bulan.
2. Sertifikat Guru Penggerak.
3. Bantuan paket data untuk pelatihan daring.
4. Bantuan transportasi, konsumsi, dan akomodasi selama lokakarya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Mengingat berbagai persyaratan dan fasilitas yang tersedia, guru penggerak memiliki peluang untuk menjadi pemimpin pembelajaran yang unggul di sekolah mereka. Namun, guru perlu memahami bahwa program ini tidak memberikan gaji, kecuali bagi guru dengan status ASN atau PPPK, atau yang menerima tunjangan dari BOS di sekolah swasta. (*)