Ammana PayLater Syariah, Yuk Cari Tahu Cara Daftarnya!
Ammana PayLater Syariah. |
Apa itu PayLater Syariah?
PayLater Syariah diperbolehkan dalam Islam jika akad transaksinya memenuhi syarat-syarat syariah, seperti akad jual beli (murabahah), akad syirkah (musyarakah muntanaqisah), atau akad sewa menyewa dengan janji serah terima di akhir (ijarah muntahiya bitamlik). Sebaliknya, PayLater akan menjadi haram jika melibatkan akad utang piutang dengan sistem bunga (riba).
Bagaimana Membedakan PayLater Syariah dengan Konvensional?
Untuk membedakan keduanya, ada beberapa tips sederhana yang bisa diikuti:
1. Pastikan bahwa layanan PayLater tersebut diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Produk keuangan yang menambahkan label syariah harus memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan DSN.
2. PayLater Syariah memiliki akad yang jelas, seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Ini dapat diketahui dengan membaca Syarat dan Ketentuan layanan PayLater secara detail. Jika tidak ada informasi mengenai akad yang digunakan, kemungkinan besar itu adalah akad utang piutang dengan bunga.
3. PayLater Syariah biasanya membelikan barang, bukan memberikan uang tunai kepada pengguna.
4. Hanya ada denda yang sesuai dengan fatwa DSN No. 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran.
Adakah PayLater Syariah di Indonesia?
Ammana PayLater Syariah adalah salah satu alternatif metode pembayaran pascabayar untuk pelanggan terpilih di Indonesia. Ammana telah bekerjasama dengan banyak e-commerce sebagai metode pembayaran. Ammana juga terdaftar di OJK dan mematuhi regulasinya.
Yang membedakan Ammana PayLater Syariah dengan PayLater konvensional adalah ketiadaan bunga. Sebaliknya, biaya yang dikenakan atas penggunaan jasa di aplikasi Ammana PayLater Syariah adalah dalam bentuk Ijarah. Selain itu, ada biaya berlangganan dan biaya transaksi yang akan dibayarkan sesuai dengan limit PayLater yang diberikan.
Cara Daftar Ammana PayLater Syariah
Jika Anda tertarik untuk menggunakan Ammana PayLater Syariah, berikut langkah-langkah pendaftarannya:
1. Unduh aplikasi Ammana dari PlayStore.
2. Lakukan proses registrasi.
3. Ajukan permohonan dengan melengkapi formulir yang disediakan. Informasi yang perlu Anda isi meliputi data pribadi, nomor rekening, pekerjaan, kontak darurat, serta unggahan foto KTP, NPWP, dan selfie dengan KTP.
4. Jika permohonan Anda disetujui, dana akan cair ke rekening yang Anda daftarkan, dan Anda dapat menggunakan limit yang diberikan. Proses pelunasan harus dilakukan dalam waktu tidak lebih dari 30 hari setelah transaksi berhasil.
Dengan Ammana PayLater Syariah, semua transaksi dapat dilakukan dengan aman dan sesuai prinsip-prinsip syariah Islam, tanpa memberatkan pengguna. Jadi, ini adalah solusi keuangan yang aman dan sesuai dengan keyakinan Anda. (*)