Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat Terkait Kasus Kematian Ojol

Divisi Propam Polri resmi memecat Kompol Cosmas Kaju Gae dengan PTDH atas keterlibatannya dalam kasus kematian pengemudi ojol di Pejompongan.

Divisi Propam Polri resmi memecat Kompol Cosmas Kaju Gae dengan PTDH atas keterlibatannya dalam kasus kematian pengemudi ojol di Pejompongan. Foto: Istimewa

DIVISI
Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae. Ia resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri karena terlibat dalam kasus kematian pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kode Etik dan Profesi (KKEP), Kombes Heri Setiawan, dalam sidang yang berlangsung di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/9/2025).

“(Sanksi administratif berupa) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegas Kombes Heri.

Kematian Tragis Pengemudi Ojol

Kasus ini berawal dari insiden tragis pada Kamis malam (28/8/2025), ketika Affan Kurniawan (21), seorang pengemudi ojol, tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Peristiwa itu sontak memicu kecaman publik dan menjadi sorotan luas terhadap aparat kepolisian.

Tujuh Anggota Brimob Terlibat

Selain Kompol Cosmas, Div Propam Polri juga menindak enam anggota Brimob lainnya yang ikut terlibat. Mereka adalah Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani.

Ketujuhnya sebelumnya telah menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri selama 20 hari sejak 29 Agustus 2025.

Sanksi Tambahan

Selain pemecatan, Kompol Cosmas juga dijatuhi hukuman tambahan berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus). Hukuman ini merupakan bagian dari langkah tegas kepolisian dalam menegakkan kode etik dan menjaga kepercayaan publik.

Komitmen Polri

Kasus ini kembali menegaskan sikap Mabes Polri yang berusaha menunjukkan transparansi dalam menangani pelanggaran serius yang dilakukan anggotanya. Div Propam menyatakan akan terus mengawal kasus ini agar tidak menurunkan citra institusi. **