UU ASN 2023 menyetarakan hak PNS dan PPPK, sekaligus menghapus tenaga honorer paling lambat Desember 2024. Dampaknya besar bagi dunia kerja pemerintah.
Ilustrasi. (*/Mangoci4lawangpost.com)
SEJAK 31 Oktober 2023, dunia kepegawaian Indonesia resmi memasuki babak baru. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai berlaku dan membawa perubahan signifikan dalam sistem kerja pemerintahan.
Tidak hanya mengubah cara pandang terhadap status pegawai negara, UU ini juga menghapus perbedaan perlakuan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, di balik kabar baik bagi ASN, aturan ini juga menjadi “alarm” bagi tenaga honorer. Paling lambat Desember 2024, keberadaan pegawai non-ASN akan dihapus sepenuhnya dari instansi pemerintah.
PNS dan PPPK: Kini Satu Payung, Satu Hak
Sebelum UU ASN 2023 berlaku, PNS dan PPPK memiliki perbedaan mencolok, terutama dalam hak dan fasilitas. PNS dianggap lebih “mewah” secara status, gaji, dan jaminan sosial, sedangkan PPPK kerap dipandang sebagai pegawai kontrak dengan hak terbatas.
Kini, perbedaan itu resmi dihapus. UU ASN 2023 menegaskan bahwa istilah “ASN” mencakup PNS dan PPPK, tanpa membedakan hak yang diterima.
Artinya, gaji, tunjangan, fasilitas, jaminan sosial, hingga bantuan hukum yang diterima PNS, kini juga menjadi hak penuh PPPK.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menegaskan, setiap pasal dalam UU ini yang mengatur hak pegawai langsung menggunakan istilah “ASN” tanpa membedakan status.
Hak yang disetarakan antara PNS dan PPPK meliputi:
-
Gaji dan upah sesuai jabatan dan kinerja.
-
Tunjangan jabatan dan tunjangan individu yang setara.
-
Jaminan sosial lengkap: kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun.
-
Pengembangan karier dan kompetensi tanpa diskriminasi.
-
Bantuan hukum baik litigasi maupun nonlitigasi.
Langkah ini tidak hanya menghapus sekat psikologis antarpegawai, tetapi juga mempermudah manajemen SDM pemerintah.
Selamat Tinggal “PNS Pusat” dan “PNS Daerah”
Salah satu perubahan besar lain yang dibawa UU ASN 2023 adalah penghapusan istilah PNS Pusat dan PNS Daerah. Semua aparatur negara kini disebut Pegawai ASN dan terbagi menjadi dua kategori: PNS dan PPPK.
Sebelumnya, perbedaan ini sering menimbulkan masalah administrasi dan koordinasi.
Misalnya, soal penempatan, rotasi, hingga pengelolaan gaji dan tunjangan yang diatur oleh pemerintah pusat atau daerah.
Dengan istilah tunggal ini, pengelolaan menjadi lebih efisien dan terintegrasi.
Tenaga Honorer: Waktu Hampir Habis
Jika bagi PNS dan PPPK UU ini membawa kabar baik, maka bagi tenaga honorer justru sebaliknya. UU ASN 2023 tegas melarang pengangkatan pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Tenggat waktunya?
Paling lambat Desember 2024, semua tenaga honorer yang ada saat ini harus sudah ditata statusnya. Artinya, ada dua pilihan:
-
Mengikuti seleksi PPPK dan lolos.
-
Mengakhiri masa kerja di instansi pemerintah jika tidak lolos atau tidak kebagian formasi.
Seleksi PPPK menjadi satu-satunya pintu resmi untuk masuk atau bertahan di instansi pemerintah. Pemerintah pusat dan daerah kini sedang berpacu dengan waktu untuk melakukan pendataan, verifikasi, dan pembukaan formasi.
Dampak Besar di Daerah
Penghapusan honorer akan berdampak besar, terutama di sektor yang selama ini banyak bergantung pada mereka, seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik.
-
Di sekolah, guru honorer yang jumlahnya masih dominan di beberapa daerah harus bersaing memperebutkan formasi PPPK.
-
Di puskesmas dan rumah sakit, tenaga honorer bidang administrasi, teknis, hingga medis menghadapi risiko kehilangan pekerjaan jika tidak lolos seleksi.
-
Di pelayanan publik, pegawai non-ASN yang menjadi ujung tombak pelayanan administratif harus segera mencari jalur resmi jika ingin bertahan.
Pemerintah daerah dituntut bergerak cepat agar transisi berjalan mulus tanpa mengganggu layanan masyarakat.
Sanksi Tegas untuk Pejabat yang Bandel
UU ASN 2023 tidak hanya mengatur hak pegawai, tetapi juga memuat sanksi tegas bagi pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain yang masih mengangkat pegawai non-ASN setelah aturan berlaku.
Sanksi ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari teguran hingga konsekuensi hukum yang lebih berat.
Langkah ini diambil untuk memastikan kebijakan penghapusan honorer dijalankan konsisten di seluruh instansi, baik pusat maupun daerah.
Tantangan dan Harapan
Bagi sebagian pihak, UU ASN 2023 adalah angin segar yang membawa harapan besar akan sistem kepegawaian yang lebih adil dan profesional. Namun, bagi tenaga honorer, ini adalah masa kritis yang menentukan masa depan mereka.
Tahun 2024 menjadi periode krusial. Seleksi PPPK masih berlangsung hingga Oktober 2025, tetapi batas akhir penataan status honorer adalah Desember 2024. Artinya, mereka yang belum ikut atau belum lolos seleksi harus bergerak cepat.
Bagi pemerintah, tantangannya adalah memastikan:
-
Proses pendataan honorer dilakukan akurat dan transparan.
-
Formasi PPPK dibuka sesuai kebutuhan riil di lapangan.
-
Seleksi dilakukan adil dan berbasis kompetensi.
-
Layanan publik tetap berjalan optimal meski ada peralihan status pegawai.
Era Baru Kepegawaian Negara
UU ASN 2023 adalah tonggak sejarah dalam reformasi birokrasi Indonesia. Bagi PNS dan PPPK, ini adalah awal dari kesetaraan hak dan perlindungan yang setara. Bagi tenaga honorer, ini adalah peringatan bahwa waktu mereka untuk masuk jalur resmi hampir habis.
Ke depan, dengan manajemen kepegawaian yang lebih terintegrasi dan berbasis kinerja, diharapkan pelayanan publik di Indonesia menjadi lebih profesional, efisien, dan bebas dari sekat-sekat administratif yang menghambat.
Pesannya jelas:
-
Untuk PNS dan PPPK: manfaatkan kesetaraan ini untuk meningkatkan kinerja.
-
Untuk tenaga honorer: segera persiapkan diri untuk seleksi PPPK atau mencari peluang baru.
Karena sejak Desember 2024, status honorer hanya akan menjadi bagian dari sejarah dunia kerja pemerintah Indonesia. **