Nominal Tak Sama, Segini Gaji PPPK Paruh Waktu di Setiap Daerah

Gagal seleksi CASN 2024 bukan akhir segalanya. Pemerintah hadirkan solusi berupa PPPK Paruh Waktu untuk tenaga non ASN. Dapat gaji tetap, nomor induk kepegawaian, dan peluang masa depan lebih cerah! Simak syarat dan besaran gajinya di tiap provinsi!

Ilustrasi. (*/Mangoci4lawang.com)

BAGI
ribuan tenaga honorer yang sempat kecewa karena gagal lolos seleksi CASN 2024, kini harapan baru datang dari kebijakan pemerintah yang dinilai sangat manusiawi dan solutif. 

Lewat skema PPPK Paruh Waktu, pemerintah mencoba mengakomodasi mereka yang selama ini mengabdi tanpa status yang jelas.

Kebijakan ini bukan sekadar wacana. Diperkuat dengan Undang-Undang ASN 2023 serta aturan turunan berupa PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, skema PPPK Paruh Waktu resmi menjadi salah satu jalur legal penataan tenaga non ASN di seluruh Indonesia.

Honorer Sudah Tidak Ada Lagi, PPPK Paruh Waktu Jadi Jawaban

Perlu diketahui, status tenaga honorer resmi dihapus sesuai amanat Undang-Undang ASN 2023. Artinya, tidak ada lagi istilah "honorer" dalam sistem pemerintahan Indonesia. 

Dalam kondisi ini, pemerintah menghadirkan alternatif: PPPK Paruh Waktu, yang memiliki struktur dan skema kerja yang lebih tertata.

Seperti ASN pada umumnya, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan:

  • Gaji bulanan yang tetap

  • Nomor Induk Kepegawaian

  • Kejelasan status hukum dan administrasi

Ini tentu menjadi kabar baik, terutama bagi mereka yang telah bertahun-tahun mengabdi sebagai non ASN namun belum memiliki jaminan status yang pasti.

Hanya untuk yang Masuk Database BKN

Namun perlu dicatat, PPPK Paruh Waktu bukan untuk semua orang. Skema ini hanya diberikan kepada tenaga non ASN yang telah masuk dalam database resmi milik BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Jika namamu tidak tercatat di sana, maka kemungkinan besar kamu tidak bisa diangkat melalui jalur ini. 

Oleh karena itu, penting bagi setiap tenaga non ASN untuk mengecek dan memastikan datanya terdaftar di BKN.

Siapa yang Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu?

Kriteria utama bagi pelamar PPPK Paruh Waktu adalah:

  • Pernah bekerja sebagai tenaga non ASN

  • Telah mengikuti seleksi CASN 2024 tetapi tidak lolos

  • Namanya tercatat dalam database BKN

  • Masih aktif bekerja di instansi pemerintahan saat ini

Jika kamu memenuhi kriteria di atas, maka peluangmu cukup besar untuk bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Gaji PPPK Paruh Waktu: Tak Sama, Tapi Tetap Menarik

Lalu, bagaimana soal gaji? Tenang, meskipun statusnya "paruh waktu", pemerintah tetap memperhatikan hak finansial para PPPK.

Sesuai dengan PermenPAN-RB No. 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan berdasarkan upah yang sebelumnya diterima saat menjadi tenaga non ASN. Artinya, tidak ada pemotongan atau penurunan penghasilan.

Berikut ini daftar gaji PPPK Paruh Waktu di beberapa provinsi:

Provinsi Gaji per Bulan
DKI Jakarta Rp5.396.761
Aceh Rp3.685.616
Kalimantan Utara Rp3.580.160
Kalimantan Timur Rp3.579.313
Riau Rp3.508.776
Gorontalo Rp3.221.731
Jawa Timur Rp2.305.985
Jawa Barat Rp2.191.232
Jawa Tengah Rp2.169.349

Tentu nominal ini masih bisa berubah mengikuti kebijakan daerah atau besaran anggaran yang tersedia di masing-masing pemerintah daerah.

Apa Bedanya PPPK Paruh Waktu dengan PPPK Reguler?

Meski sama-sama berstatus sebagai PPPK, ada perbedaan signifikan antara PPPK Reguler dengan PPPK Paruh Waktu. Berikut perbandingannya:

Aspek PPPK Reguler PPPK Paruh Waktu
Jam kerja Full Time (40 jam) Paruh waktu (fleksibel)
Proses seleksi Tes CAT dan kompetensi Penunjukan langsung (dari database BKN)
Gaji Sesuai golongan ASN Sesuai upah non ASN sebelumnya
Nomor Induk Kepegawaian Ya Ya
Masa kerja Sesuai kontrak Disesuaikan kebutuhan instansi

Dengan sistem ini, PPPK Paruh Waktu lebih fleksibel namun tetap memiliki status resmi dalam struktur ASN.

Kenapa Pemerintah Serius Soal Penataan Non ASN?

Pemerintah bukan hanya sekadar “menghapus honorer”, tapi juga menyediakan solusi transisi yang realistis dan berpihak pada para pekerja. Penataan ini penting untuk:

  1. Menghapus praktik pengangkatan tidak resmi.

  2. Menjamin keadilan dan kepastian hukum.

  3. Mewujudkan birokrasi yang efisien dan profesional.

Dengan PPPK Paruh Waktu, instansi pemerintah juga diuntungkan karena bisa tetap menggunakan tenaga yang sudah berpengalaman tanpa harus menambah beban anggaran secara signifikan.

Apa yang Harus Dilakukan Tenaga Non ASN Sekarang?

Jika kamu termasuk tenaga non ASN dan gagal di seleksi CASN 2024, inilah langkah-langkah yang bisa kamu ambil:

  1. Periksa database BKN.
    Pastikan namamu terdaftar dan aktif.

  2. Pantau informasi dari instansi.
    Banyak daerah akan membuka pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai kebutuhan.

  3. Siapkan dokumen pendukung.
    Seperti SK terakhir, surat pengalaman kerja, dan identitas diri.

  4. Ikuti proses penunjukan.
    Beberapa daerah mungkin mengadakan seleksi ringan atau administrasi tambahan.

Kesempatan Kedua yang Tak Boleh Dilewatkan

PPPK Paruh Waktu adalah bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga martabat dan masa depan tenaga non ASN

Dengan status resmi, gaji tetap, serta peluang berkembang di birokrasi, skema ini menjadi angin segar di tengah kegelisahan pasca CASN 2024.

Jadi, jangan anggap gagal seleksi CASN sebagai akhir segalanya. Bisa jadi, PPPK Paruh Waktu justru adalah jalan terbaik untuk terus mengabdi, dengan status yang lebih pasti dan sejahtera. **