
Ilustrasi. (*/Mangoci4LawangPost.com)
Tak Semua Bisa Daftar CPNS! Ini Aturan Baru yang Wajib Kamu Tahu

BANYAK orang bermimpi menjadi aparatur sipil negara. Gaji tetap, tunjangan menarik, hingga jaminan pensiun menjadi daya tarik utama profesi ini.
Namun, sebelum kamu terlalu semangat menyiapkan berkas, ada baiknya kamu cek dulu: apakah kamu termasuk yang boleh mendaftar CPNS?
Pemerintah telah menetapkan aturan ketat melalui Keputusan Menpan RB Nomor 320 Tahun 2024. Aturan ini menegaskan siapa saja yang berhak dan tidak bisa ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Meski usia dan syarat umum sudah terpenuhi, ternyata ijazah sekolah atau kampus bisa menjadi alasan utama kamu gagal ikut seleksi!
Syarat Umum Pelamar CPNS
Mari mulai dari syarat umum yang wajib dipenuhi setiap pelamar. Dalam Diktum Ketiga Kepmenpan RB 320/2024, disebutkan bahwa pelamar CPNS wajib memenuhi beberapa kriteria berikut:
-
Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.
-
Tidak pernah dihukum penjara lebih dari 2 tahun.
-
Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintah atau swasta.
-
Tidak terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik.
-
Sehat secara jasmani dan rohani.
-
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau bahkan di luar negeri.
Namun, ada pengecualian usia untuk beberapa jabatan tertentu. Dalam Diktum Keempat, pelamar dengan usia maksimal 40 tahun masih bisa melamar jika memilih jabatan berikut:
-
Dokter spesialis dan dokter gigi spesialis
-
Dokter pendidik klinis
-
Dosen, peneliti, dan perekayasa dengan pendidikan S3 (doktoral)
Ijazah Tak Terdaftar = Gugur Otomatis
Nah, di sinilah banyak pelamar terpeleset. Meskipun kamu sudah memenuhi syarat usia, sehat, dan punya semangat tinggi, kamu tetap bisa langsung gugur jika ijazahmu tidak memenuhi aturan yang tertuang dalam Diktum Kelima.
-
Untuk Lulusan SMA/Sederajat
Ijazah kamu hanya dianggap sah jika berasal dari sekolah yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama.
Jadi, kalau kamu lulusan sekolah swasta atau keagamaan yang tidak tercatat resmi di kementerian terkait, maka ijazahmu tidak bisa dipakai untuk seleksi CPNS. Ini penting diperhatikan terutama untuk lulusan sekolah informal, pondok pesantren nonformal, atau sekolah yang tidak memiliki NPSN resmi.
-
Untuk Lulusan Perguruan Tinggi
Hal yang sama berlaku untuk kamu yang lulusan kampus dalam negeri. Ijazahmu hanya berlaku jika berasal dari:
-
Kampus terakreditasi oleh BAN-PT
-
Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan
-
Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan
Dan yang tak kalah penting: akreditasi kampus atau program studi itu harus masih berlaku saat tanggal kelulusan yang tertera di ijazah.
Jika kamu lulus dari kampus yang akreditasinya sudah kedaluwarsa saat kamu diwisuda, maka ijazahmu tidak akan diterima dalam seleksi CPNS.
-
Kenapa Aturan Ini Diperketat?
Pemerintah ingin memastikan bahwa hanya lulusan berkualitas dari lembaga resmi yang bisa menjadi ASN.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik, sekaligus mencegah pemalsuan ijazah, atau masuknya lulusan dari kampus atau sekolah abal-abal yang tidak memenuhi standar nasional.
Dengan kata lain, ini adalah bentuk penyaringan administrasi pendidikan agar calon pegawai negeri benar-benar berasal dari latar belakang pendidikan yang valid dan berkualitas.
Dampak untuk Lulusan Baru dan Pelamar Lama
Aturan ini menjadi alarm penting bagi lulusan baru dan juga pelamar yang sudah beberapa kali ikut seleksi namun selalu gagal.
Bagi lulusan baru:
-
Pastikan sejak awal memilih sekolah atau kampus yang terdaftar resmi dan terakreditasi.
-
Jangan hanya tergiur kampus bergengsi atau program kilat, tapi cek status akreditasinya di laman BAN-PT atau pangkalan data Dikti.
Bagi pelamar lama:
-
Segera verifikasi kembali ijazah kamu.
-
Jika ragu, hubungi pihak kampus atau sekolah untuk mendapatkan bukti resmi status akreditasi dan legalitas pendidikan kamu saat lulus.
Cara Cek Status Sekolah atau Kampus
Kamu bisa mengecek legalitas dan akreditasi sekolah atau kampus dengan langkah berikut:
-
Buka situs https://pddikti.kemdikbud.go.id/ untuk cek kampus dan program studi.
-
Untuk sekolah menengah, kunjungi https://referensi.data.kemdikbud.go.id/ dan cari berdasarkan NPSN.
-
Jika kamu lulusan sekolah keagamaan, cek di situs resmi Kementerian Agama.
Tips Agar Tak Gagal CPNS karena Ijazah
-
Verifikasi sejak awal: Jangan daftar CPNS dulu sebelum memastikan ijazah kamu sah.
-
Simpan bukti akreditasi: Download dan arsipkan bukti akreditasi kampus dan prodi saat kamu lulus.
-
Waspadai kampus ilegal: Jangan tergoda iklan "kuliah cepat, kerja pasti" dari institusi yang tak jelas legalitasnya.
-
Ikut bimbingan CPNS: Banyak bimbel yang bisa bantu cek kelayakan ijazah sebelum kamu melamar.
Jangan Gagal di Tahap Awal!
Seleksi CPNS sudah sangat kompetitif. Setiap kesalahan administrasi bisa langsung menggugurkan kamu, bahkan sebelum kamu punya kesempatan ikut ujian.
Maka dari itu, penting sekali untuk memastikan semua syarat administrasi terpenuhi dengan baik—terutama soal legalitas ijazah.
Jika kamu benar-benar ingin menjadi ASN, mulai dari sekarang pastikan bahwa pendidikan kamu berasal dari lembaga resmi, terakreditasi, dan sesuai ketentuan Menpan RB.
Jangan sampai semangatmu jadi sia-sia hanya karena kelalaian kecil soal dokumen pendidikan! **