Perpres Nomor 19/2025 bikin ASN terkejut! Gaji 14 bulan, tunjangan naik, hingga reformasi gaji yang adil. Cek rincian lengkap kebijakan ini sekarang juga!
Ilustrasi. (*/Mangoci4lawangpost.com)
APAKAH kamu seorang Aparatur Sipil Negara (ASN)? Atau punya kerabat yang bekerja sebagai ASN? Maka kabar ini layak bikin kamu buka mata lebar-lebar.
Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah akhirnya menjawab salah satu keluhan terbesar ASN selama ini: ketimpangan sistem penggajian.
Lewat terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025, sistem penggajian ASN resmi dirombak. Bukan sekadar naik gaji, tapi ASN kini bisa menerima 14 kali gaji dalam setahun! Ini bukan hoaks, ini fakta.
Menghapus Ketimpangan Gaji Fungsional dan Struktural
Selama ini, perbedaan gaji antara ASN fungsional dan struktural—terutama di eselon II—begitu mencolok.
Ada yang menerima selisih hingga Rp12 juta per bulan. Bayangkan, orang dengan beban kerja dan tanggung jawab sejenis, tapi penghasilannya jomplang.
Melalui Perpres ini, ketimpangan itu dikoreksi. Pemerintah ingin menciptakan sistem gaji yang adil, menghargai profesionalisme, bukan sekadar jabatan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan: “Kebijakan ini adalah bentuk penghargaan atas kerja keras ASN di semua lini.”
Berlaku Surut, ASN Dapat Gaji 14 Bulan
Meski Perpres baru diteken April 2025, pelaksanaannya berlaku surut sejak 1 Januari 2025. Artinya? ASN akan menerima:
-
Gaji 12 bulan penuh
-
Tunjangan Hari Raya (THR)
-
Gaji ke-13
Totalnya jadi setara 14 bulan gaji dalam 1 tahun. Ini kabar gembira bagi 1,99 juta ASN pusat dan 1,44 juta guru ASN daerah yang selama ini menantikan kejelasan tunjangan dan insentif.
Dana Jumbo: Rp2,66 Triliun untuk Penyesuaian Gaji
Tak main-main, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp2,66 triliun untuk mendanai kebijakan ini. Rinciannya:
-
THR dan gaji ke-13 untuk ASN pusat: Rp14,05 triliun — sudah tersalurkan 100%.
-
ASN pensiunan melalui Taspen dan Asabri: 98,1% dan 95% realisasi.
-
ASN daerah: dialokasikan Rp7,15 triliun — baru 48,4% realisasi dari 264 pemda.
Pemerintah pun terus mendorong daerah agar segera menyelesaikan pencairan demi menjaga daya beli ASN secara nasional.
Belanja Pegawai = Instrumen Strategis
Dalam dokumen resmi Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, belanja pegawai tidak lagi dipandang sekadar beban anggaran. Pemerintah menjadikannya sebagai alat strategis untuk:
-
Menjaga daya beli ASN
-
Mendorong adaptasi kerja berbasis teknologi
-
Mewujudkan birokrasi efisien
Pada 2024, belanja pegawai sudah mencapai Rp484,4 triliun atau naik 2,1% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Tahun 2025? Tren ini diprediksi terus naik seiring penyesuaian tunjangan kinerja, pembayaran PPPK, honorarium lembur, dan tunjangan pendidik non-PNS.
Keadilan Wilayah: Belanja Per Kapita Tertinggi di Papua
Tak hanya terfokus di pusat, distribusi belanja pegawai merata ke seluruh Indonesia. Bahkan, daerah-daerah timur justru mencatat belanja tertinggi:
-
Maluku dan Papua: Rp4,1 juta per kapita
-
Kalimantan: Rp3,6 juta
-
Sulawesi: Rp2,8 juta
Ini bukti bahwa APBN tak lagi sentralistik, tapi diarahkan untuk ekualisasi pembangunan dan kesejahteraan ASN di semua penjuru negeri.
Realisasi Belanja Negara Naik Tajam
Mei 2025 mencatat lonjakan belanja negara secara keseluruhan:
-
Belanja barang: Rp26 triliun
-
Belanja modal: Rp18,9 triliun
-
Bantuan operasional sekolah (BOS): Rp4,1 triliun
-
Layanan kesehatan masyarakat: Rp7,5 triliun
-
Subsidi biodiesel: Rp15,8 triliun
Khusus untuk gaji ke-13 secara nasional, dana Rp49,4 triliun sudah dialokasikan. Pemerintah juga memastikan tunjangan profesi guru disalurkan langsung ke rekening masing-masing.
Pada tahap pertama, dana ini sudah menjangkau 1,44 juta guru ASN daerah.
ASN Semakin Termotivasi, Publik Semakin Terlayani
Kenaikan gaji dan tunjangan ini bukan hanya tentang kesejahteraan pribadi ASN. Tapi tentang motivasi kerja, efisiensi pelayanan publik, dan peningkatan profesionalisme.
ASN yang sejahtera lebih mampu memberikan pelayanan berkualitas bagi masyarakat.
Pemerintah ingin mengakhiri era birokrasi yang stagnan. Melalui pendekatan fiskal yang progresif, APBN diarahkan untuk membangun:
-
Pemerintahan yang bersih
-
Birokrasi yang transparan
-
Aparatur yang berintegritas
Reformasi Gaji ASN, Bukan Janji Kosong
Dengan penerapan Perpres Nomor 19 Tahun 2025, pemerintah membuktikan bahwa reformasi birokrasi bukan sekadar slogan. Kesejahteraan ASN bukan hanya dibicarakan, tapi benar-benar diimplementasikan.
Dari perbaikan sistem gaji hingga distribusi belanja yang merata, semua ini menjadi pondasi untuk membangun Indonesia yang lebih adil, merata, dan profesional.
Jika kamu ASN, ini saatnya bekerja dengan semangat baru. Jika kamu rakyat biasa, bersiaplah mendapat layanan publik yang lebih baik dari aparatur negara yang kini makin dihargai.
Pemerintah sudah bergerak. ASN pun harus melangkah lebih jauh. **