Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fitur Baru Aplikasi PMM, Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

Ilustrasi

KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menghadirkan fitur baru dalam aplikasi Peningkatan Mutu Madrasah (PMM) yang dapat membantu guru dan kepala sekolah dalam mengelola kinerja mereka secara efektif.

Fitur baru ini bernama Pengelolaan Kinerja, yang dirilis pada tanggal 19 Desember 2023. 

Fitur ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah dengan memberikan panduan dan bantuan kepada guru dan kepala sekolah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kinerja mereka.

Fitur Pengelolaan Kinerja terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga memudahkan guru dan kepala sekolah dalam mengisi perencanaan kinerja mereka. 

Aplikasi PMM juga dirancang dengan user-friendly, sehingga pengguna dapat mengakses fitur ini dengan mudah dan cepat.

Salah satu keunggulan fitur Pengelolaan Kinerja adalah adanya daftar indikator peningkatan kinerja yang dapat dipilih oleh guru sesuai dengan kebutuhan raport pendidikan mereka. 

Tiap indikator memiliki poin-poin Rencana Harian Kerja (RHK) yang disesuaikan, sehingga relevan dengan tujuan peningkatan kinerja.

Guru diharuskan mengumpulkan minimal 32 poin dalam satu semester untuk memenuhi ekspektasi atasan. Untuk mencapai hal ini, guru harus memilih dengan bijak RHK yang akan dikerjakan, sesuai dengan indikator yang dipilih.

Beberapa contoh RHK yang dapat dipilih oleh guru adalah sebagai berikut:

  • Menjadi peserta berbagi praktik baik dengan sertifikat (4 poin).
  • Berpartisipasi dalam seminar, lokakarya, konferensi, symposium, atau studi banding pendidikan (4 poin).
  • Menjadi peserta coaching atau mentoring oleh sesama guru, pengawas, atau kepala sekolah (4 poin).

Selain itu, guru juga dapat memilih RHK yang lebih spesifik dan menantang, seperti:

  • Menjadi penelaah aksi nyata sejawat (6 poin).
  • Menjadi narasumber berbagi praktik baik (8 poin).
  • Menjadi penggerak komunitas belajar dengan minimal 3 aktivitas berbagi praktik baik (36 poin).

Dengan memilih dan menyelesaikan RHK yang sesuai, guru dapat mengakumulasi poin yang mengarah pada perolehan sertifikat valid E-Kinerja di aplikasi PMM. Sertifikat ini dapat digunakan sebagai bukti kinerja guru yang berkualitas dan profesional.

Fitur Pengelolaan Kinerja ini merupakan salah satu upaya Kemendikbudristek untuk mendukung peningkatan kinerja dan pembelajaran berkelanjutan di kalangan pendidik. 

Dengan fitur ini, diharapkan guru dan kepala sekolah dapat meningkatkan kompetensi dan kinerja mereka, serta memberikan kontribusi positif bagi perkembangan pendidikan di Indonesia. (*