Konsep Baru Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK sesuai UU ASN
Ilustrasi PNS. |
Namun, dalam perkembangan terbaru, melalui UU ASN yang telah disahkan, terdapat konsep baru untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Konsep ini memberikan payung hukum yang lebih kokoh dan penataan yang lebih menyeluruh bagi tenaga honorer.
Artikel ini akan membahas syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK sesuai dengan konsep baru yang diusulkan oleh UU ASN.
Syarat-Syarat Tenaga Honorer diangkat menjadi PPPK
Pada pertengahan tahun 2023, Menpan RB merilis surat edaran yang menguraikan persyaratan bagi tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK.
Syarat-syarat ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi Pusat dan Daerah.
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. Status Kewarganegaraan: Tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK harus menjadi Warga Negara Indonesia.
2. Pengalaman Kerja: Mereka harus memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun di jabatan yang sama yang akan diisi sebagai PPPK.
3. Ijazah yang Sesuai: Tenaga honorer harus memiliki ijazah yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diisi sebagai PPPK.
4. Rekam Jejak Hukum: Mereka tidak boleh pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan.
5. Terdaftar di Dapodik: Tenaga honorer di bidang pendidikan harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
6. Keterlibatan dalam Partai Politik: Mereka tidak boleh memiliki kedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik.
7. Rekam Jejak Kepangkatan: Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat baik atas permintaan sendiri atau sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
8. Penempatan di Seluruh Wilayah Indonesia: Tenaga honorer harus bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Proses Seleksi
Selain memenuhi syarat-syarat di atas, tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK harus mengikuti tes seleksi kompetensi dasar dan kompetensi bidang yang dibuka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tes ini bertujuan untuk memastikan bahwa keterampilan tenaga honorer sesuai dengan jabatan yang diinginkan, sehingga mereka dapat diangkat menjadi PPPK.
Penundaan Penghapusan Tenaga Honorer
Sebelumnya, penghapusan tenaga honorer direncanakan pada tanggal 28 November 2023. Namun, dengan adanya konsep baru pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, penghapusan ini telah ditunda hingga Desember 2024.
Selama periode tersebut, pemerintah akan berusaha mencari cara agar status tenaga honorer tetap aman dan mereka dapat terus bekerja di sektor pemerintahan.
Kesimpulan
Dengan adanya konsep baru pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK sesuai dengan UU ASN, para tenaga honorer memiliki peluang yang lebih jelas dan kuat untuk mendapatkan status PPPK.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi serta proses seleksi yang ketat akan memastikan bahwa mereka yang diangkat menjadi PPPK memiliki kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang diemban.
Penghapusan tenaga honorer yang sebelumnya dijadwalkan telah ditunda, memberikan mereka kesempatan untuk tetap berkontribusi dalam pemerintahan hingga Desember 2024. (*)