Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berapa Lama Pasien BPJS Kesehatan Boleh Rawat Inap? Ini Jawabannya Menurut Perpres!

Berapa Lama Pasien BPJS Kesehatan Boleh Rawat Inap? Ini Jawabannya Menurut Perpres!
BPJS KESEHATAN telah menjadi tonggak penting dalam penyediaan layanan kesehatan bagi warga Indonesia. Dengan sistem ini, masyarakat dapat mengakses berbagai jenis perawatan, mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga rawat inap di rumah sakit.

Saat ini, masih banyak peserta yang bertanya-tanya tentang berapa lama mereka dapat dirawat inap di rumah sakit dengan menggunakan BPJS Kesehatan. 

Namun, Perpres No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan telah menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan menjamin layanan rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis. 

Artinya, tidak ada batasan durasi rawat inap di rumah sakit selama pasien membutuhkannya atau hingga pasien pulih sepenuhnya.

Manfaat dari fasilitas rawat inap ini dibagi menjadi tingkat pertama dan lanjutan, tergantung pada kebutuhan medis masing-masing pasien. 

Untuk pasien yang tidak memerlukan penanganan gawat darurat, mereka dapat memanfaatkan layanan rawat inap dengan mengunjungi faskes tingkat 1 terlebih dahulu, seperti Puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di wilayah tempat peserta terdaftar.

Jika faskes tingkat 1 tidak memiliki fasilitas rawat inap, pasien akan dirujuk ke rumah sakit tingkat 2 (RSUD) untuk mendapatkan perawatan yang dibutuhkan. 

Untuk dapat dirawat inap di faskes tingkat 2, peserta harus menyediakan berkas-berkas seperti fotokopi kartu keluarga, KTP, kartu BPJS kesehatan, surat rujukan dari dokter faskes tingkat 1, surat Eligibilitas Peserta (SEP), dan kartu berobat.

Setelah berkas-berkas diserahkan, pasien akan diperiksa kembali oleh dokter di RSUD, dan dokter akan menentukan apakah pasien memerlukan perawatan rawat inap atau cukup dengan perawatan rawat jalan di rumah. 

Selanjutnya, rumah sakit akan mencatat semua layanan yang diberikan pada sistem yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan akan membayar biaya pengobatan peserta sesuai dengan catatan yang diberikan oleh rumah sakit, tanpa meminta peserta untuk membayar biaya secara langsung di muka. 

Namun, perlu diingat bahwa tidak semua tindakan atau obat akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Dalam hal tindakan atau obat tertentu tidak masuk dalam layanan BPJS Kesehatan, peserta akan diminta untuk membayar sendiri. 

Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk berkomunikasi secara terbuka dengan dokter dan petugas rumah sakit mengenai semua aspek terkait pengobatan, termasuk prosedur, tindakan, dan administrasi.

Dengan demikian, tidak ada batasan waktu yang ditetapkan untuk berapa lama pasien dapat dirawat inap menggunakan BPJS Kesehatan. 

Durasi rawat inap harus disesuaikan dengan kebutuhan medis individu masing-masing pasien. Ini memberikan rasa nyaman bagi peserta, karena mereka tidak perlu khawatir tentang batas waktu saat menerima perawatan yang mereka butuhkan dengan BPJS Kesehatan. (*/red)