Ingin Jadi PNS? Ini Dia Nilai Passing Grade dan Cara Menghitung Nilai Akhir CPNS 2024 yang Wajib Anda Tahu!
Ilustrasi CPNS 2024 |
Seleksi CPNS 2024 terdiri dari dua tahap, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
SKD adalah ujian tertulis yang menguji kemampuan dasar pelamar, seperti wawasan kebangsaan, intelegensia umum, dan karakteristik pribadi.
SKB adalah ujian tertulis atau praktik yang menguji kemampuan spesifik pelamar sesuai dengan bidang pekerjaan yang diminati.
Namun, untuk bisa lolos ke tahap SKB, pelamar harus memenuhi nilai ambang batas kelulusan atau passing grade yang ditetapkan pemerintah untuk setiap tes SKD.
Nilai ini dapat berbeda-beda, tergantung pada jenis ujian dan instansi yang membuka lowongan CPNS 2024. Biasanya, nilai ini dihitung berdasarkan jumlah peserta yang lulus dibagi dengan total peserta yang mengikuti ujian.
Berikut adalah nilai ambang batas kelulusan untuk setiap tes SKD:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65 poin untuk semua jabatan kecuali 75 poin untuk guru, dosen, dan tenaga kesehatan.
- Tes Intelegensia Umum (TIU): 80 poin untuk semua pekerjaan kecuali 85 poin untuk guru, dosen, dan tenaga kesehatan.
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 143 poin untuk semua formasi.
Untuk mempersiapkan diri menghadapi SKD, pelamar perlu banyak berlatih dengan soal-soal latihan yang sesuai dengan materi tes.
Anda dapat mencari soal-soal latihan di internet, buku, atau lembaga bimbingan belajar.
Anda juga perlu menguasai konsep-konsep dasar yang diujikan, seperti Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, logika, numerik, analitis, dan lain-lain.
Selain itu, pelamar juga perlu memperhatikan cara menghitung nilai akhir CPNS 2024. Pemerintah menetapkan pembobotan masing-masing ujian, dengan SKD memiliki bobot 40 persen dan SKB 60 persen.
Nilai maksimal untuk SKD dan SKB adalah 550.
Berikut adalah rumus untuk menghitung nilai akhir CPNS 2024:
- 40 persen nilai SKD = nilai kumulatif SKD / nilai maksimal SKD x 40 persen.
- 60 persen nilai SKB = nilai kumulatif SKB / nilai maksimal SKB x 60 persen.
- Nilai akhir/skor gabungan SKD dan SKB = (40 persen nilai SKD + 60 persen nilai SKB) x skala nilai 100.
Sebagai contoh, jika nilai SKD sekitar 400 dan nilai SKB 350, maka nilai akhir CPNS dapat dihitung sebagai berikut:
- SKD: 550400×40%=0.2909
- SKB: 550350×60%=0.3818
- Nilai akhir = (0.2909+0.3818)×100=67.27
Dengan demikian, pelamar dapat memperkirakan apakah nilai mereka memenuhi ambang batas kelulusan dan mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi ujian CPNS 2024.
Jadi, penting bagi setiap pelamar untuk memahami persyaratan dan cara menghitung nilai akhir agar dapat bersaing secara optimal dalam seleksi CPNS tahun ini. (*)