Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berapa Besaran Gaji Orang Tua Untuk Dapat KIP Kuliah 2024?

Kartu Indonesia Pintar.
KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024. Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan biaya pendidikan dan uang saku bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Namun, sebelum mendaftar, calon peserta perlu memperhatikan syarat gaji orangtua atau wali yang menjadi salah satu indikator keterbatasan ekonomi. Apa saja syaratnya dan berapa besaran bantuan yang diberikan? Simak ulasan berikut.

Syarat Gaji Minimal dan Keterbatasan Ekonomi

Menurut Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024, calon peserta wajib membuktikan keterbatasan ekonomi dengan pendapatan kotor gabungan orangtua/wali tidak melebihi Rp 4.000.000 setiap bulan. Alternatifnya, pendapatan kotor dibagi jumlah anggota keluarga tidak boleh lebih dari Rp 750.000 per bulan.

Pendapatan kotor gabungan adalah jumlah penghasilan orangtua/wali dari semua sumber, termasuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, bantuan sosial, dan lain-lain. 

Jumlah anggota keluarga adalah jumlah orang yang tinggal serumah dengan calon peserta, termasuk orangtua/wali, saudara kandung, dan anggota keluarga lain yang ditanggung oleh orangtua/wali.

Calon peserta harus melampirkan dokumen pendukung yang relevan, seperti slip gaji, surat keterangan penghasilan, surat keterangan tidak mampu, atau surat pernyataan tidak mampu yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah.

Kriteria Penerima Bantuan

Selain syarat gaji minimal, calon peserta juga harus memenuhi salah satu dari lima kriteria berikut untuk dapat mendaftar KIP Kuliah:

- Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

- Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

- Mahasiswa dari keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Calon peserta harus menunjukkan bukti kepemilikan atau keterlibatan dalam program-program tersebut, seperti nomor KIP, nomor PKH, nomor KKS, surat keterangan dari panti sosial/panti asuhan, atau nomor DTKS.

Besaran Bantuan Biaya Pendidikan dan Uang Saku

KIP Kuliah memberikan bantuan biaya pendidikan dan uang saku sesuai dengan program studi dan kluster daerah. Rinciannya adalah sebagai berikut:

- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi A: maksimal Rp 12 juta per semester.

- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi B: maksimal Rp 4 juta per semester.

- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi C: maksimal Rp 2,4 juta per semester.

- Bantuan biaya hidup disesuaikan dengan kluster daerah, berkisar antara Rp 800.000 hingga Rp 1,4 juta per bulan.

Bantuan biaya pendidikan adalah dana yang diberikan untuk membayar biaya kuliah, seperti uang pangkal, uang semester, uang skripsi, dan lain-lain. Bantuan ini akan disalurkan langsung ke rekening perguruan tinggi yang bersangkutan.

Bantuan biaya hidup adalah dana yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti makan, transportasi, buku, dan lain-lain. Bantuan ini akan disalurkan langsung ke rekening pribadi mahasiswa yang bersangkutan.

Jangka Waktu Pemberian Bantuan Dana

Program KIP Kuliah memiliki jangka waktu tertentu untuk memberikan bantuan dana, disesuaikan dengan jenis program studi. 

Untuk program sarjana, maksimal 8 semester, sementara program diploma empat dan tiga memiliki batas waktu masing-masing 8 dan 6 semester. Program diploma dua memiliki batas waktu 4 semester.

Selain itu, program profesi seperti dokter, dokter gigi, dokter hewan, ners, apoteker, dan guru memiliki jangka waktu pemberian bantuan yang berbeda-beda, dengan batas maksimal semester yang telah ditentukan.

Jika mahasiswa tidak dapat menyelesaikan studinya dalam jangka waktu yang ditetapkan, maka bantuan dana akan dihentikan. 

Namun, jika ada alasan yang sah, seperti sakit, cuti, atau bencana, maka mahasiswa dapat mengajukan perpanjangan masa pemberian bantuan dengan melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi dan dokumen pendukung lainnya.

Tujuan dan Harapan Program KIP Kuliah

Kebijakan ini dirancang untuk memastikan bahwa penerima KIP Kuliah benar-benar tepat sasaran, yaitu mereka yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang kurang mampu. 

Dengan ketentuan yang jelas, diharapkan program ini dapat memberikan dukungan yang signifikan bagi mahasiswa yang membutuhkannya selama masa kuliah mereka.

Program KIP Kuliah juga diharapkan dapat meningkatkan akses dan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia, serta menciptakan sumber daya manusia yang kompeten, inovatif, dan berdaya saing. Dengan demikian, program ini sejalan dengan visi Indonesia Maju yang diusung oleh pemerintah. (*)