Mengenal Asuransi Syariah, Perlindungan Finansial Berdasarkan Prinsip-Prinsip Islam
Ilustrasi Asuransi. |
Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan konsep dasar asuransi syariah, perbedaannya dengan asuransi konvensional, serta beberapa aspek praktis yang perlu dipahami.
Pengertian Asuransi Syariah
Menurut Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), asuransi syariah dikenal dengan berbagai istilah seperti Ta'min, takaful, atau tadhamun.
Asuransi syariah adalah usaha yang bertujuan untuk saling melindungi dan membantu di antara sejumlah individu atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau kontribusi tabarru'.
Kontribusi ini digunakan untuk menghadapi risiko tertentu.
Semua transaksi dalam asuransi syariah dilakukan berdasarkan akad atau perjanjian yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Secara operasional, menurut PSAK 108, asuransi syariah dapat didefinisikan sebagai sistem menyeluruh di mana para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi mereka untuk membayar klaim atas kerugian yang dialami oleh sesama peserta akibat musibah pada jiwa, badan, atau benda.
Perusahaan asuransi syariah bertanggung jawab atas pengelolaan dana "tabarru'", yang dialokasikan untuk berbagai keperluan, seperti pembayaran ujrah, klaim risiko (pemberian santunan asuransi), pelunasan reasuransi (pengasuransian balik oleh perusahaan asuransi), dan Surplus Underwriting.
Pada intinya, prinsip utama asuransi syariah adalah tolong-menolong (takaful/ta'awun), di mana setiap peserta berkontribusi untuk membantu sesama peserta dalam situasi risiko.
Prinsip ini mempromosikan rasa kepedulian, persaudaraan, dan gotong royong di antara para peserta dengan konsep sharing risk.
Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
Perbedaan utama antara asuransi syariah dan asuransi konvensional terletak pada prinsip pengelolaannya.
Asuransi syariah mengadopsi konsep Sharing Risk, sementara asuransi konvensional menerapkan Transfer Risk.
1. Konsep Transfer Risk: Pada asuransi konvensional, peserta mengalihkan risiko ekonominya ke perusahaan asuransi dengan membayar premi.
2. Konsep Sharing Risk: Asuransi syariah didasarkan pada prinsip tolong-menolong di antara peserta. Mereka berkontribusi melalui investasi aset atau tabarru' yang kemudian digunakan untuk mengatasi risiko tertentu.
Selain perbedaan konsep tersebut, terdapat beberapa perbedaan praktis antara asuransi syariah dan konvensional:
1. Kontrak/Akad/Perjanjian: Asuransi syariah menggunakan akad hibah (tabarru') sesuai dengan prinsip syariah, sedangkan asuransi konvensional menggunakan kontrak pertanggungan antara perusahaan asuransi dan peserta sebagai tertanggung.
2. Kepemilikan Dana: Asuransi syariah menerapkan kepemilikan dana bersama dari para peserta, sementara asuransi konvensional tidak menerapkan kepemilikan dana bersama.
3. Surplus Underwriting: Asuransi syariah membagikan Surplus Underwriting ke para peserta sesuai dengan aturan yang telah disepakati sebelumnya. Produk asuransi konvensional tidak mengenal surplus underwriting.
4. Dewan Pengawas Syariah: Perusahaan asuransi syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah, sementara asuransi konvensional tidak memiliki persyaratan ini.
5. Transaksi Sesuai dengan Prinsip Syariah: Asuransi syariah harus menjauhi unsur-unsur yang dilarang dalam keuangan syariah, seperti perjudian, ketidakjelasan, bunga, dan suap.
6. Investasi Halal: Investasi dalam asuransi syariah harus sesuai dengan prinsip syariah, dengan memilih instrumen investasi yang halal.
Demikianlah pembahasan tentang asuransi syariah dan perbedaannya dengan asuransi konvensional.
Asuransi syariah menawarkan alternatif yang sesuai dengan nilai-nilai agama Islam untuk melindungi harta dan jiwa sambil mendorong tolong-menolong di antara pesertanya.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk memahami konsep asuransi syariah. (*)