Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat dan Ketentuan Daftar ke Poltekip, Jika Lulus Auto CPNS!

POLITEKNIK Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) adalah salah satu sekolah kedinasan yang dioperasikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. 

Dalam artikel ini, kami akan membahas program studi yang ditawarkan oleh Poltekip serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon siswa yang ingin mendaftar.

Program Studi di Poltekip

Poltekip menawarkan pendidikan tingkat Diploma IV (D-IV) di bidang teknis Pemasyarakatan dengan program kuliah berdurasi 4 tahun, setara dengan Strata 1 (S1). Berikut adalah program studi yang tersedia di Poltekip:

1. Prodi D-IV Manajemen Pemasyarakatan
2. Prodi D-IV Teknik Pemasyarakatan
3. Prodi D-IV Bimbingan Kemasyarakatan

Satu hal yang perlu dicatat adalah bahwa biaya pendidikan di Poltekip tidak dibebankan kepada taruna taruni (siswa) karena seluruh biaya kuliah ditanggung oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN). 

Setelah lulus, lulusan Poltekip akan ditempatkan dalam Jabatan Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan atau Analis Pemasyarakatan.

Syarat Pendaftaran di Poltekip

Bagi siswa yang berminat untuk mendaftar di Poltekip, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Republik Indonesia (Laki-laki/Perempuan).
2. Pendidikan SLTA/sederajat.
3. Usia minimal 17 tahun dan usia maksimal 23 tahun pada awal pendaftaran tanggal 1 April 2023 (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir).
4. Tinggi Badan minimal 170 cm untuk laki-laki dan minimal 160 cm untuk perempuan, dengan berat badan seimbang (ideal) sesuai hasil pengukuran yang dilakukan pada tes kesehatan oleh Tim Medis yang ditunjuk oleh Panitia.
5. Kesehatan fisik dan mental yang baik, bebas HIV/AIDS, bebas dari penggunaan narkoba, tidak menggunakan kacamata dan/atau softlens, serta tidak memiliki gangguan pendengaran, bisu, buta warna, atau pernah mengalami patah tulang.
6. Tidak memiliki tato/bekas tato dan tindik/bekas tindik di anggota badan (tertentu sesuai jenis kelamin).
7. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat, maupun agama) dan sanggup untuk tidak menikah selama mengikuti pendidikan.
8. Bagi perempuan, belum pernah melahirkan, dan bagi laki-laki, belum pernah memiliki anak biologis.
9. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan di seluruh Wilayah Indonesia.
10. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/pekerjaan dengan instansi/perusahaan lain.

Persyaratan Khusus untuk Calon Taruna/Taruni Putra/Putri Papua/Papua Barat

Selain persyaratan umum di atas, calon taruna/taruni formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat juga harus memenuhi persyaratan tambahan:

1. Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/golongan ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon II atau Kepala Kantor Wilayah).
2. Tidak dalam proses pemeriksaan atau menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani secara digital oleh Sekretaris Unit Utama/Kepala Biro/Kepala Kantor Wilayah melalui SUMAKER.
3. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2021 dan tahun 2022 minimal bernilai baik dan seluruh komponen/unsur penilaian PPKP minimal baik. Khusus PPKP tahun 2021 dibuat menjadi 2 (dua) periode, yaitu Periode I melalui aplikasi SIMPEG dan Periode II dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 dan untuk PPKP tahun 2022 dibuat 1 (satu) periode secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2022.

Demikianlah informasi mengenai program studi yang ada di Poltekip beserta persyaratan pendaftaran. Semoga informasi ini berguna bagi mereka yang berencana mendaftar di Poltekip pada tahun ajaran 2023/2024 atau tahun-tahun berikutnya. (*)