Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Cek Saldo dan Prosedur Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerja

Cara Cek Saldo dan Prosedur Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerja
BPJS KETENAGAKERJAAN
, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, adalah lembaga yang bertugas menyelenggarakan program jaminan sosial bagi pekerja. Dalam upaya untuk menjaga kesejahteraan pesertanya, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan 5 program utama, yaitu:

1. Jaminan Hari Tua (JHT): Program ini memungkinkan peserta untuk menyimpan dana yang dapat dicairkan saat memasuki masa pensiun.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memberikan perlindungan finansial jika peserta mengalami kecelakaan kerja.

3. Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan kepada ahli waris peserta jika peserta meninggal dunia.

4. Jaminan Pensiun (JP): Memberikan penghasilan bulanan setelah peserta pensiun.

5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Memberikan bantuan kepada peserta yang kehilangan pekerjaan.

Namun, perlu diingat bahwa di antara kelima program tersebut, hanya program JHT yang saldonya dapat dicairkan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar iuran setiap bulan, yang dipotong dari gaji yang diberikan oleh perusahaan. Iuran tersebut akan menjadi saldo yang dapat dicairkan pada masa depan.

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan:

Ada dua cara untuk memeriksa saldo BPJS Ketenagakerjaan, yaitu melalui aplikasi dan situs web resmi. Berikut panduannya:

Melalui Aplikasi:
1. Unduh aplikasi JMO di PlayStore atau AppStore.
2. Buka aplikasi JMO.
3. Pilih menu "Jaminan Hari Tua."
4. Pilih menu "Cek Saldo" pada halaman "Jaminan Hari Tua."
5. Pilih KPJ yang ingin ditampilkan.
6. Saldo JHT akan ditampilkan secara detail beserta data yang dilaporkan.

Melalui Website:
1. Buka laman sso.bpjs.ketenagakerjaan.go.id.
2. Masukkan alamat email dan kata sandi yang terdaftar.
3. Jika belum terdaftar, klik "Buat Akun Baru."
4. Klik "reCAPTCHA Saya bukan robot."
5. Klik "Login."
6. Untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan, klik "Lihat Saldo JHT."
7. Saldo terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan akan terlihat.

Untuk peserta yang masih aktif bekerja, mereka juga memiliki opsi untuk mencairkan saldo JHT mereka sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015. Beberapa persyaratan untuk mencairkan saldo JHT adalah:

1. Pencairan dana hanya dapat dilakukan paling banyak 30% dari jumlah saldo yang diperuntukkan untuk kepemilikan rumah.
2. Pencairan 10% dari jumlah saldo untuk keperluan lain.
3. Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT saat masih aktif bekerja.

Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim sebagian 10% dan 30% juga dijelaskan dalam aturan tersebut.

Jadi, peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa opsi untuk menjaga kesejahteraan keuangan mereka, termasuk cek saldo dan pencairan dana JHT sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)