Bolehkah Pinjol Ilegal Tidak Dibayar? Berikut Penjelasannya!
OTIRITAS JASA KEUANGAN (OJK) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah mengungkapkan berbagai aspek yang berkaitan dengan utang pinjaman online (pinjol) di Indonesia.
Terdapat beberapa informasi penting yang perlu dipahami terkait dengan hukum perdata, pinjol ilegal, dan penagihan utang.
Menurut OJK, ada kecenderungan di masyarakat untuk tidak membayar utang pinjol ilegal dengan alasan bahwa pinjaman tersebut bisa hangus dengan sendirinya.
Namun, penting untuk menegaskan bahwa sudut hukum perdata menyatakan bahwa pinjol ilegal tidak sah, karena tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif yang diatur dalam hukum perdata.
Oleh karena itu, pinjaman yang diterima dari pinjol ilegal tidak sah di mata hukum, dan Menko Polhukam Mahfud MD mengklaim bahwa tidak perlu membayar utang tersebut.
Namun, penting untuk dicatat bahwa pandangan ini tidak berlaku untuk utang pinjol legal yang tercatat di OJK. Pinjol legal telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku, sehingga pinjaman yang diberikan adalah sah di mata hukum.
Setiap pinjaman yang disalurkan oleh pinjol legal juga harus mengikuti semua peraturan yang telah ditetapkan oleh OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), mulai dari suku bunga hingga praktik penagihan hutang kepada nasabah.
Peraturan yang tercantum dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 mengatur bahwa penyedia layanan pinjol tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau peminjam uang secara langsung setelah batas keterlambatan lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo pinjaman.
Meskipun aturan ini mungkin membuat beberapa pengguna layanan salah mengerti dan mengira utang-utang mereka hangus secara otomatis setelah 90 hari, penting untuk diingat bahwa utang tersebut tetap wajib dibayar.
Jika seorang debitur gagal bayar lebih dari 90 hari setelah jatuh tempo pinjaman, penyelenggara pinjol memiliki hak untuk menggunakan jasa perusahaan penagihan pihak ketiga yang diakui oleh OJK.
Mereka juga berhak menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan kata lain, utang tidak secara otomatis dianggap lunas setelah 90 hari, dan debitur tetap berkewajiban untuk membayar.
Selain itu, perlu diperhatikan bahwa setiap kredit macet dapat dilaporkan kepada OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking. Ini dapat mempengaruhi kemampuan pengguna layanan pinjol untuk mengajukan pinjaman lain di masa depan.
Dalam rangka menjaga keuangan pribadi dan memahami hak serta kewajiban dalam transaksi pinjaman online, penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal, serta mengikuti aturan yang berlaku.
Pinjaman yang sah dan legal harus tetap dibayar sesuai dengan ketentuan yang disepakati dalam perjanjian pinjaman. (*)