Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengenal Bantuan Pangan Indonesia Melalui Program BPNT

PADA Juli 2016, Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, mengeluarkan arahan yang mengubah paradigma penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) melalui Program Raskin. 

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan dampak positif pada masyarakat sasaran. Sejak saat itu, penyaluran bantuan pangan telah berlangsung secara revolusioner.

Menggantikan Raskin dengan Kartu Elektronik

Arahan Presiden Jokowi Widodo mengubah cara penyaluran bantuan pangan dengan memperkenalkan penggunaan kartu elektronik yang diberikan langsung kepada rumah tangga sasaran. 

Hal ini menggantikan metode penyaluran sebelumnya yang bersifat tunai. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.

Dampak Positif BPNT

1. Meningkatnya Ketahanan Pangan

BPNT meningkatkan ketahanan pangan di tingkat keluarga penerima manfaat. Bantuan ini tidak hanya memberikan karbohidrat seperti beras, tetapi juga protein seperti telur, memastikan nutrisi yang lebih seimbang.

2. Transaksi Non Tunai

BPNT mendukung program Gerakan Nasional Non Tunai yang digagas oleh Bank Indonesia. Hal ini mengurangi penggunaan uang tunai, mendorong pertumbuhan transaksi non tunai, dan meningkatkan keamanan finansial.

3. Akses Keuangan

Program ini memberikan akses masyarakat kepada layanan keuangan formal di perbankan, sejalan dengan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI), yang dapat meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat.

4. Efisiensi Penyaluran

Penyaluran bantuan sosial non tunai dinilai lebih efisien, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, serta tepat administrasi. Ini memastikan bahwa bantuan benar-benar sampai kepada yang membutuhkannya.

5. Pertumbuhan Ekonomi

Program BPNT juga mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan. Usaha eceran rakyat mendapatkan pelanggan baru dengan melayani Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menggunakan KKS.

Proses Pendaftaran dan Penyaluran BPNT

Proses penyaluran BPNT dimulai dengan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). KKS berfungsi sebagai kartu non tunai untuk pengambilan bantuan pangan.

Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS dapat langsung membeli bahan pangan sesuai kebutuhan pada e-warong terdekat. 

E-warong adalah agen bank, pedagang, atau pihak lain yang bekerja sama dengan bank penyalur untuk pencairan, penukaran, atau pembelian bahan pangan oleh KPM. Transaksi dilakukan secara non tunai dengan mengacu pada jumlah saldo yang tersimpan pada chip KKS.

Prinsip Umum BPNT

Program BPNT didasarkan pada empat prinsip umum:

1. Kemudahan Akses

BPNT harus mudah dijangkau dan digunakan oleh KPM.

2. Kendali kepada KPM

Memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM dalam memanfaatkan bantuan, termasuk kebebasan memilih jenis dan kualitas bahan pangan sesuai preferensi.

3. Dukungan kepada Usaha Eceran

Mendorong usaha eceran rakyat untuk memperoleh pelanggan dan peningkatan penghasilan dengan melayani KPM.

4. Akses Jasa Keuangan

Memberikan akses jasa keuangan kepada usaha eceran rakyat dan KPM.

Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) adalah bukti nyata perubahan dalam penyaluran bantuan sosial di Indonesia. Dengan menggabungkan teknologi dan kerja sama lintas sektor, BPNT memberikan manfaat yang signifikan bagi keluarga penerima manfaat, perekonomian lokal, dan upaya menuju inklusi keuangan yang lebih baik. (*)